Imbau Warga Waspada, BBPOM Jogja Masih Temuan Ratusan Produk Berbahan Berbahaya
Imbau Warga Waspada, BBPOM Jogja Masih Temuan Ratusan Produk Berbahan Berbahaya

Imbau Warga Waspada, BBPOM Jogja Masih Temuan Ratusan Produk Berbahan Berbahaya


JOGJAGRID.COM : Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta gencar melakukan pengawasan sepanjang 2024 ini.

Hingga akhir triwulan III 2024, BBPOM Yogyakarta gencar melakukan patroli siber terhadap 655 akun di platform marketplaces dan media sosial.

Petugas menemukan puluhan sampai ratusan jumlah tautan atau link yang menjual produk obat dan makanan tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya.

Rinciannya sebanyak 204 produk kosmetik, 176 produk OBA, 152 obat, 69 produk pangan, dan 54 suplemen.

Dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Yogyakarta Jumat (4/10/2024), Kepala BBPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo mengatakan BBPOM Yogyakarta telah melakukan penindakan hukum melalui penyidikan atas dugaan terjadinya kejahatan di bidang obat dan makanan. Pada tahun 2024, komoditi yang sudah selesai diproses pro justitia adalah obat-obat tertentu (OOT), obat keras, dan Suplemen Kesehatan (SK).

Pengawasan BBPOM Yogyakarta terutama pada obat dan makanan secara full spectrum, mulai dari penilaian sebelum suatu produk dijinkan beredar (pre-market) meliputi evaluasi terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk obat dan makanan. 

Adapun pengawasan setelah produk dijinkan beredar (post market) turut digencarkan BBPOM Yogyakarta. Meliputi pengawasan sarana produksi-distribusi, sampling, pengujian, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu produk yang diawasi hingga Agustus 2024 terutama Obat Bahan Alam (OBA) atau masyarakat lebih mengenal dengan istilah Jamu dan Suplemen Kesehatan (SK). 

Produk OBA dan SK yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat (BKO), berisiko karena dapat menyebabkan gangguan
kesehatan, antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan
hormon, menaikan risiko penyakit jantung dan stroke, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Kepala BBPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo melanjutkan, di tahun ini juga ada sebanyak 249 item serta 3.044 pieces OBA dan SK yang mengandung bahan kimia.

Jumlah itu berasal dari 58 sarana yang distribusi yang diperiksa. Sebanyak 42 di antaranya tidak memenuhi kriteria.

“Ada 51 item dan 742 pieces tanpa izin edar,” katanya.

Sedangkan pada 2023 lalu, dari 45 sarana distribusi yang diperiksa, 34 di antaranya tidak memenuhi kriteria.
Serta ada 176 item dan 2.348 pieces OBA dan SK yang mengandung bahan kimia. Sementara 85 item dan 754 pieces tanpa izin edar.

Bagus menyampaikan, tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut adalah melakukan pemusnahan yang dilakukan pemilik sarana. Terhadap temuan yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa izin edar.

"Pengawasan kami lakukan utamanya di depot jamu serta sarana yang menjual OBA dan SK,” jelasnya.

Adapun beberapa bahan kimia obat yang ditambahkan dalam jamu adalah parasetamol, dexamethason, fenilbutason, siproheptadin, chlorpheniramine maleat (CTM), ranitidin, trimetropin, sildenafil sitrat, tadalafil efedrin, pseudoefedrin dan sibutramin.

Dari hasil pengawasan itu, BBPOM melakukan pengujian terhadap produk OBA dan SK.

Hasil dari 295 produk OBA yang diuji, ada 61 yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan dari 82 SK, hanya 3 yang tidak memenuhi syarat.

“Hasil uji yang tidak memenuhi syarat dilaporkan ke Badan POM untuk dilakukan tindak lanjut. Jika produsen berada di luar area kami. Untuk produk lokal akan diberi peringatan dan pemeriksaan sarana,” katanya.

Bagus menjelaskan, produk jamu yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat sangat berisiko jika dikonsumsi.

Karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, menaikkan risiko penyakit jantung dan stroke. “Bahkan dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak menggunakan jamu yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.

“Masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk pada sarana pelayanan kefarmasian dan atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal," pungkasnya. 


Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.