Bawaslu Purworejo Selidiki Dugaan Pelangggaran Kampanye Libatkan Anak
Bawaslu Purworejo Selidiki Dugaan Pelangggaran Kampanye Libatkan Anak

Bawaslu Purworejo Selidiki Dugaan Pelangggaran Kampanye Libatkan Anak

JOGJAGRID.COM - Di masa kampanye Pemilu 2024, muncul berbagai pelanggaran. Di Purworejo, Jawa Tengah, sempat viral konten video kampanye di TikTok, yang dilakukan dua anak berseragam sekolah di bawah umur, mengajak masyarakat untuk memilih salah satu caleg. Dugaan pelanggaran ini kemudian ditangani Bawaslu Purworejo.

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menjelaskan, temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu. 

“Lokasi konten tersebut di Dusun Sejiwan Tegal atau Perempatan Kali Nongko, Desa Trirejo," ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (14/12).

Bawaslu Purworejo memperoleh video dari TikTok. Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.

Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu anak dari konten tersebut diduga putra salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo yang dikampanyekan tersebut.

Pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.