JOGJAGRID.COM : Saat ini tahapan proses menuju Pemilu 2024 sudah memasuki setengah jalan.
KPU Kota Yogyakarta pun terus mematangkan langkah koordinasi antar stakeholder termasuk soal persiapan untuk pencalonan DPRD Kota Yogyakarta.
KPU Kota Yogyakarta bakal mengumumkan terkait dengan pencalonan anggota DPRD Kota Yogyakarta pada 24 April 2023 mendatang.
"Informasi dari KPU RI dan KPU DIY tanggal 1 Mei 2023 sudah mulai pendaftaran (Bacaleg). Tentunya waktu semakin dekat, kami harus melakukan koordinasi," ujar Ketua KPU Yogyakarta, Hidayat Widodo di sela Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Yogyakarta untuk Pemilu 2024, Selasa (18/4/2023) sore.
Terlebih, pada 24 April 2023, proses pencalegan sudah harus diumumkan ke publik dan pada 1 Mei 2023 masuk proses pendaftaran.
Sehingga, lanjut Hidayat, waktu yang dimiliki KPU Kota Yogyakarta untuk melakukan rangkaian persiapan sudah semakin mepet.
"Kalau harus menunggu regulasi yang saat ini tengah dibahas di MK, maka rentan terpengaruh. Apalagi, 50 persen tahapan Pemilu sudah terlampaui dan kini masuk di tahapan yang krusial," cetusnya.
Oleh karenanya, pada Rakor ini KPU Yogyakarta selain mengundang perwakilan Partai politik (Parpol), juga mengundang berbagai stakeholder lain.
Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian Pengadilan Negeri, dan berbagai pihak terkait lainnya, untuk memastikan semua syarat pencalonan bisa dipahami dan dipenuhi calon.
Hidayat menambahkan dalam waktu dekat, pendaftaran bakal calon legislatif di tingkat Kota Yogyakarta segera dibuka.
Praktis, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat harus tancap gas mematangkan syarat pencalegan untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo, menandaskan secara yuridis pihaknya memang masih menantikan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni, terkait kepastian apakah pesta demokrasi lima tahunan nanti menggunakan skema terbuka, atau tertutup.
"Tapi, jika merujuk pada PKPU No 3Tahun 2022, proses pencalonan harus segera dilaksanakan. Maka, ini harus dikoordinasikan," urainya.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 silam, terdapat 413 bakal calon legislatif yang didaftarkan partai politik untuk memperebutkan kursi DPRD Kota Yogyakarta.
Menurutnya, jika koordinasinya lemah, maka instansi-instansi lain bakal kewalahan dalam memberikan pelayanan.
Karena itu, dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya turut serta melibatkan beberapa stakeholder yang terlibat dalam proses pencalegan nanti.
Antara lain, Pengadilan Negeri Yogya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogya, sampai Kantor Kemenag Kota Yogya.
"Misalnya, nanti semua (bacaleg) mengurus surat kesehatan di RSUD dan menumpuk di hari yang sama, kan, jadi tersendat. Maka, kami undang instansi lain agar bisa ikut memberikan informasi dalam rapat koordinasi yang kami gelar ini," tandasnya.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogya, Erizal, mengungkapkan, dengan jumlah peserta Pemilu 2024 yang mencapai 18 parpol, maka potensi bacaleg DPRD Kota Yogya di kisaran 720 orang.
Sedangkan kursi yang diperebutkan, katanya, tidak meningkat alias tetap 40 kursi saja.
"Jumlahnya cukup besar itu. Kalau semua parpol mendaftarkan bacaleg secara penuh, tentunya butuh waktu untuk persiapan," terangnya. (Rio)