JOGJAGRID.COM; Palms Karaoke melakukan praperadilan Polda DIY atas pelaporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) atas kasus dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, dan hal tersebut merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Palms Karaoke mempraperadilkan kuasa hukum karya rekaman produser tersebut karena tak terima telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut. Dan hari Jumat (20/1/2023) ini adalah jawaban dari Polda DIY.
Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH mengatakan Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser telah melakukan laporan polisi tanggal 19 Novermber 2019 LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT dengan tergugat Palms Karaoke atas dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, dan hal tersebut merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
"Apabila Hak Eksklusif tersebut dilanggar maka ada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,"kata dia, Jumat.
Dalam prosesnya, kasus ini memang pernah ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Namun karena ada putusan pra peradilan yang memerintahkan kasus kembali dibuka maka Polda akhirnya membuka kembali dan kemudian pihaknya melanjutkan proses penyelidikan hingga akhirnya ada penetapan tersangka.
Jika kemudian tersangka melakukan upaya hukum maka pihaknya menanggapi hal tersebut. Karena praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka. Dan secara normatif sudah Polda jawab dan sampaikan kepada majelis hakim.
"Semua tahapan-tahapannya penyelidikan sebelum dan sesudah pra peradilan semuanya sudah disampaikan ke hakim. Dan nanti tinggal menunggu penilaian hakim seperti apa,"ujar dia
Menurutnya upaya pra peradilan dari tersangka itu sah saja. Karena secara normatif itu hak tersangka. Dan pihaknya juga akan menyikapi sesuai KUHP sehingga menunggu penilaian hakim terkait kasus tersebut
"Ya mungkin tersangka merasa kasus pernah SP3 kok dibuka lagi. Jadi terus praperadilan,"tutur dia.
Kasus ini sendiri sudah lebih dari 3 tahun sampai hari ini belum juga selesai. Padahal jelas dikatakan dalam putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 15 November 2021 5/Pid.Pra/2021/PN Sleman yang di mana kasus sempat di SP3.
Hingga akhirnya hakim memenangkan pelapor yaitu Asirindo dalam putusannya. putusan hakim menyebutkan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah. Dan memerintahkan termohon (Polda) DIY untuk melanjutkan penyidikan perkara tersebut
Hakim memerintahkan kasus tentang Hak Cipta yang dilakukan oleh Pemilik Palms Karaoke dan untuk segera melimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku dan membebankan biaya perkara ini kepada termohon sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Dia menilai, upaya pihak Palms Karaoke melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman karena menganggap kasus ini bukanlan ranah pidana melainkan ada di Pengadilan Niaga adalah salah. Padahal, jelas dalam putusan Praperadilan yang dilakukan ASIRINDO, Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara ini memutuskan bahwa ini merupakan dugaan tindak pidana yang harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai dengan Putusan Praperadilan yaitu memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara. (Dho/Ian)