Menengok Peluang Dan Tantangan Kolaborasi Multisektor Dalam Penyediaan Perumahan Di Indonesia
Menengok Peluang Dan Tantangan Kolaborasi Multisektor Dalam Penyediaan Perumahan Di Indonesia

Menengok Peluang Dan Tantangan Kolaborasi Multisektor Dalam Penyediaan Perumahan Di Indonesia




JOGJAGRID.COM -Permasalahan perumahan merupakan permasalahan yang terus bertumbuh bahkan permasalahan akan semakin meningkat seiiring dengan perkembangan jaman yang ada, betapa tidak lahan yang semakin sempit sedang kebutuhan semakin meningkat , belum lagi persoalan regulasi dan tata aturan pemerintah . 

Demikian sebagian permasalahan yang diungkap  dalam acara  SEMINAR NASIONAL: “PELUANG DAN TANTANGAN KOLABORASI MULTISEKTOR DALAM PENYEDIAAN PERUMAHAN DI INDONESIA” SERTA “PELUNCURAN BANK DESAIN KLINIK RUMAH SWADAYA”. Yang berlangsung di hotel Inna  Malioboro  pada Kamis  (1 /12-2022) .

Gelaran seminar daring dan luring ini dihelat oleh , Balai P2P Jawa III kementrian PUPR ini diikuti oleh tidak kurang 300 peserta  dari berbagai kalangan baik yang mengikuti secara daring dan luring dari seluruh wilayah Indonesia .

Menurut Undang-Undang RI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta menghuni rumah yang layak danterjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis danberkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia”, sehingga tujuan tersebut menjadi tugas kewenangan pemerintah dalam mewujudkannya. Secara umum kondisi perumahan di Indonesia terus mengalami peningkatan sejalan dengan adanya peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang terus meningkat menyebabkan kebutuhan akan perumahan baru semakin meningkat dari tahun ke tahun. Sementara itu, dari sisi penyediaan, jumlah rumah yang terbangun belum mampu memenuhi pertumbuhan itu sendiri.  Papar Iwan Suprijanto, ST, MT Direktur Jenderal Perumahan Kementrian PUPR.

Dia juga menejelaskan bahwa pesatnya laju urbanisasi di Indonesia berimplikasi pada besarnya kebutuhan akan perumahan yang layak dan terjangkau. Sesuai mandat yang tertera pada UUD 1945 Pasal 28 H dan UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 5 ayat (1), ”Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.”

 Namun dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan-permasalahan dalam bidang penyelenggaraan perumahan, diantaranya ketimpangan antara pasokan (supply) dan permintaan (demand), keterbatasan kapasitas pengembang (developer), rendahnya keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), baik dalam membangun ataupun membeli rumah, potensi perumahan dan permukiman kumuh di perkotaan, serta permasalahan-permasalahan lainnya dalam penyediaan perumahan. Untuk mengatasi semua permasalahan dan mengatur urusan perumahan tersebut tentunya diperlukan kolaborasi multisektoral antara akademisi, dunia usaha atau bisnis, komunitas dan pemerintah dalam penyediaan perumahan yang handal. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam penyelenggaraan penyediaan perumahan disusun berbagai kebijakan dan program kerja/kegiatan, berupa program pembangunan rumah susun sederhana sewa, program pembangunan rumah khusus, program pembangunan rumah swadaya, program pengembangan rumah umum dan komersial serta stimulan layanan Balai. Untuk mendukung terlaksananya penyediaan perumahan, maka diperlukan Kolaborasi dari multisektoral di tingkat pusat maupun daerah dengan Akademisi, Perbankan, dan Swasta/Bisnis. Paparnya lagi.
Sementara Prof. Bakti Setiawan dari kampus Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa persoalan pertanahan yang menjadi unsur penting dalam sebuah program perumahan menjadi masalah tersendiri 
Contoh saja di Yogyakarta tanah menjadi persoalan yang sangat penting , dan saat ini menjadi polemik karena harga nya semakin tinggi , bahkan kadang memicu persoalan yang pelik terkait status kepemilikan bahkan persoalan yang menyangkut aspek hukum , ujar Gurubesar UGM ini. 
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.