Jelang Akhir Tahun, KPPU Kanwil VII Sampaikan Sejumlah Catatan Sepanjang 2022
Jelang Akhir Tahun, KPPU Kanwil VII Sampaikan Sejumlah Catatan Sepanjang 2022

Jelang Akhir Tahun, KPPU Kanwil VII Sampaikan Sejumlah Catatan Sepanjang 2022



JOGJAGRID.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah (KPPU Kanwil) VII menyampaikan catatan akhir Tahun 2022 dalam mengawal persaingan usaha sehat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng).

Sesuai bidang yang menjadi tugas pokoknya, terdapat dua fokus utama yaitu bidang penegakan hukum dan bidang kajian dan advokasi.

Hal tersebut disampaikan oleh M. Hendry Setyawan, Kepala Kanwil VII pada kegiatan forum jurnalis hari ini. Turut mendampingi Maryunani Sinta Hapsari, Kepala Bidang Kajian dan Advoasi serta  Kamal  Barok, Kepala Bidang Penegakan Hukum.

“Suatu ekonomi persaingan yang sudah mapan pun akan mengalami kemungkinan dua ancaman: pertama, dari pemerintah beserta kebijakan ekonominya, dan kedua dari pelaku usaha yang berupaya untuk menghindari persaingan melalui berbagai strategi yang menghambat persaingan” ujar Hendry, sapaan Kepala Kanwil VII, Kamis 22 Desember 2022.

Ada berbagai kemungkinan bagi pemerintah untuk menghambat persaingan, yang semuanya bersifat mengurangi kemakmuran rakyat, diantaranya pemberian subsidi bagi perusahaan tertentu, menciptakan pasar yang tertutup, kebijakan moneter berorientasi stabilisasi yang berakibat rasio uang/barang mengalami gangguan yang berarti yang pada akhirnya dapat menciptakan distorsi pasar, serta kebijakan fiskal yang diskriminatif seperti kemudahan pajak bagi pelaku usaha besar namun menghambat bagi pendirian perusahaan-perusahaan baru.

Salah satu fokus bidang kajian dan advokasi adalah pemantauan harga bahan pokok dan penting (bapokting) yang   rutin dilakukan setiap minggu atau 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan. 

Kegiatan pantauan ini sebagai upaya pencegahan dan langkah antisipasi terhadap gejolak harga yang bisa jadi disebabkan oleh perilaku persaingan tidak sehat. Sumber data pantau melalui data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari PIHPS, SIHATI dan Dinas yang membidangi Perdagangan.

Adapun data sekunder bersifat conditional menyikapi situasi yang berkembang di pasar.

Di tahun 2022 ini, di wilayah DIY dan Jateng terdapat beberapa komoditas bahan pokok penting mengalami kenaikan harga. Prosentase kenaikan harga masih pada angka wajar yakni kisaran 5 %, 7 %, 10% dan 12 % .

Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga yakni beras, telur, daging sapi, daging ayam, gula, tepung terigu, cabai merah dan bawang merah. Kenaikan harga ini terutama terjadi menjelang perayaan Hari Besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan menjelang Natal Tahun Baru (Nataru).

Untuk Nataru tahun ini, harga bapokting terpantau merangkak naik seperti beras, daging ayam, bawang merah,bawang putih, cabai merah. Rata-rata prosentase kenaikan harga berkisar 2 %  hingga 10 %  dan stock terpantau aman.

Terdapat juga komoditas yang harganya stabil  yakni daging sapi dan gula pasir.

Sepanjang tahun 2022, bawang merah dan cabai merah menunjukkan prosentase kenaikan harga yang cukup tajam. Khususnya cabai  merah  dan  cabai rawit di bulan Mei, Juni, Juli yakni mencapai angka 85% ( dari kisaran harga Rp. 22.267,- per kg hingga Rp. 85.867) dan 88% ( Rp. 21.917,- per kg hingga Rp. 88.889,- per kg). 

Komoditas ini, sekaligus tercatat sebagai komoditas yang paling sering muncul sebagai penyumbang inflasi.

Prosentase kenaikan harga yang cukup tajam akan menjadi perhatian KPPU.

“Apakah kenaikan harga tersebut akibat adanya hambatan pasar dari perilaku persaingan usaha tidak sehat?, pertanyaan-pertanyaan seperti itu yang selalu kita bangun   dalam   membuat   analisa,” ungkap Sinta menambahkan.

Namun hasil telusur Tim menunjukkan bahwa produksi bawang merah dan cabai merah mengalami penurunan tajam akibat dampak perubahan iklim dan  serangan  hama  sehingga terjadi gagal panen atau puso.

Produksi berkurang berdampak pada ketersediaan barang sehingga memicu kenaikan harga di pasar.

Kenaikan harga yang terjadi di komoditas bawang merah dan cabai merah bukan  karena adanya hambatan  pasar atau adanya perilaku persaingan usaha tidak sehat.

Catatan penting lain di tahun 2022 ini adalah jalinan sinergi antara Pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Sinergi yang sudah terbangun melalui beragam kegiatan, diantaranya memastikan kemitraan usaha sehat antara pelaku UMKM dan pelaku usaha besar.

Pelaku UMKM perlu mendapat perhatian khusus agar dapat tumbuh berkembang dan berdaya  saing.

Untuk itu, KPPU hadir melalui pengawasan kemitraan dan tentunya dengan dukungan dari dinas ataupun instansi terkait.

Sementara itu dalam Bidang Penegakan Hukum, Kamal menyampaikan bahwa Kanwil VII telah menerima 14 (empat belas) Laporan dari masyarakat pada tahun 2022.

Seluruh Laporan tersebut adalah mengenai dugaan pelanggaran pasal 22 UU No. 1999 terkait persekongkolan tender yakni 2 (dua) tender di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 10 (sepuluh) tender di Jawa Tengah, dan 2 (dua) tender di luar wilayah kerja Kanwil VII namun Pelapor berkedudukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari 14 (empat belas) laporan tersebut, 13 (tiga belas laporan ditindaklanjuti dengan proses advokasi dan 1 (satu) laporan dinaikkan ke tahap penyelidikan yaitu Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Tender Pembangunan Gedung PDIN (DAK).

Selain laporan masyarakat, pada tahun 2022, Kanwil VII Yogyakarta juga menangani 1 (satu) perkara yang berasal dari inisiatif KPPU. Perkara tersebut mengenai Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Nomor  5  Tahun 1999 terkait Perilaku Tying Agreement dalam Penjualan Minyak Goreng Curah oleh PT Lestari Berkah Sejati di Kabupaten.

Proses penanganan perkara tersebut telah sampai dalam tahap Sidang Majelis. Dalam proses Sidang Majelis, PT Lestari Berkah Sejati mengajukan dan telah menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPPU sedang melakukan pengawasan terhadap komitmen perubahan perilaku yang diajukan oleh PT Lestari Berkah Sejati dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. (Ardian)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.