JOGJAGRID.COM: Persidangan kasus klitih Gedongkuning kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (01/11/2022).
Persidangan itu tentang kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albazith (17) pada Minggu (3/4/2022) dini hari.
Adapun dalam persidangan ini dibacakan duplik kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Taufiqurrahman SH.
kepada majelis hakim yang dipimpin Suparman SH.
Ia mengungkap berbagai temuan yang dianggap mengandung ketidakbenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan dakwaannya dan berakibat munculnya tuntutan terhadap FAS dan keempat terdakwa lainnya.
"Memperhatikan dan mencermati replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Oktober 2022. Serta dengan memperhatikan dakwaan, tuntutan serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka pada kesempatan yang mulia ini izinkanlah terdakwa II menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Taufiqurrahman.
Ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam duplik ini yakni diantaranya soal penetapan para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan tanpa adanya dua alat bukti yang sah, penetapan para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan ditetapakan berdasarkan barang bukti rekaman CCTV, hingga adanya upaya pengerusakan barang bukti rekaman CCTV dalam rangka upaya penyidik menghalang-halangi penyidikan. Selain itu juga ketidaksesuaian sepeda motor yang tampak pada rekaman CCTV dengan barang bukti sepeda motor milik terdakwa, maupun keberadaan terdakwa II pada peristiwa terjadi.
"Berdasarkan bantahan Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam repliknya menyatakan bahwa penentuan seseorang sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada rekaman CCTV saja, namun harus didukukng oleh minimal dua alat bukti lainnya. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum membantah bahwa penetapan para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat Penyidikan yang lalu berdasarkan adanya bukti Rekaman CCTV. Akan tetapi ditetapkannya para terdakwa pada tingkat penyidikan yang lalu sebagai tersangka didasarkan adanya dua alat bukti lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan ditetapkannya terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan berdasarkan rekaman CCTV dari enam lokasi. Keenam CCTV tersebut terpasang di Jogkem Gedongkuning, Sop Merah 1 Tungkak, Sop Merah 2 Tungkak, Masjid Warungboto, Masjid Ummi Sallamah 1 dan Masjid Ummi Sallamah 2. "Kenyataannya gambar video rekaman CCTV tidak menggambarkan siapa dan bagaimana ciri-ciri pelaku," ungkapnya.
Pengambilan rekaman CCTV yang dilakukan penyidik menurut penasihat hukum dilakukan secara tidak patut dengan mengabaikan kaidah-kaidah yang ditentukan Undang-undang tentang tata cara pengambilan barang bukti elektronik. "Bahkan barang bukti elektronik yang sangat penting ini telah dirusak dengan menurunkan kualitas extencions atau format dari rekaman CCTV barang bukti elektronik tersebut menjadi 3GP dan berakibat rendahnya kualitas gambar video rekaman CCTV tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh ahli digital forensik DRYudi Prayudi MKom," terangnya.
Disamping hal tersebut, fakta lain yang menggambarkan tidak adanya keterkaitan peristiwa perang sarung dengan peristiwa terbunuhnya Daffa Adzin Albasith di Gedongkuning yakni perbedaan barang bukti berupa sepeda motor milik terdakwa II dan milik Saksi Hanif Aqil Amrullah dengan sepeda motor yang tampak dalam rekaman CCTV. Terdapat perbedaan yang nyata kedua barang bukti tersebut dengan gambar yang tampak dalam rekaman CCTV Sop Merah 2 Tungkak pada pukul 02.31 WIB.
Taufiqurrahman juga menegaskan keberadaan FAS sejak tanggal 1 April 2022 hingga tanggal 3 April 2022. Pembelaan FAS ini berkesesuaian antara keterangan terdakwa, kesaksian saksi Bisma Fernanada Alfariz, saksi Alfino Akbar Prakoso, Saksi M Diaz Ridho Saputra, saksi Andika Putra Liensyah, saksi Guntur Syekhan, saksi Karunia Ari Nugroho dan saksi Khrisna Pinandito yang kesemuanya mengetahui keberadaan FAS pada tanggal 2 April 2022 hingga tanggal 3 April 2022.
Hal ini dikuatkan pula dengan barang bukti linimasa handphone android milik FAS yang membuktikan secara materiil keberadaannya pada rentang waktu tanggal 1 - 5 April 2022. "Memperhatikan keseluruhan fakta hukum tersebut secara jelas dan nyata bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti," tegasnya.
Terdakwa FAS dalam persidangan yang digelar secara teleconference ini kembali menyatakan jika dirinya tidak bersalah. Ia dengan tegas menolak seluruh dakwaan, tuntutan maupun tanggapan yang disampaikan oleh JPU. "Karena dakwaan, tuntutan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," tegasnya.
Dalam persidangan ini FAS juga sempat memanjatkan doa di hadapan mejelis hakim. Para penggunjung sidang sempat menitikkan air mata ketika mendengar doa itu dibacakan terdakwa. (Dho/Ian)