JOGJAGRID.COM - Sumpah Mubahalah diucapkan FAS, terdakwa kasus klitih Gedongkuning di hadapan majelis hakim yang menyidangkannya. Pemuda ini siap dilaknat jika ia memang terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan yang menewaskan Daffa Adzin Albasith. Namun jika dirinya benar tak bersalah, maka ia memohon kepada-Nya agar orang-orang yang membuat dirinya sengsara untuk mendapat hukuman yang setimpal.
"Saya mengangkat Sumpah Mubahalah bahwa saya bukan pelaku kejahatan penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh jaksa. Apabila saya berbohong atas hal ini biarlah Allah SWT mensegerakan laknat-Nya kepada saya," tegas FAS kepada Ketua Majelis Hakim, Suparman SH dalam persidangan di PN Yogya, Kamis (20/10/2022).
Dalam sumpahnya ia juga mengatakan jika dirinya benar tak bersalah, maka orang-orang yang telah menyengsarakan dan menganiayanya hendaklah diberi hukuman yang setimpal. "Maka atas orang-orang yang telah melakukan perbuatan aniaya dan dholim ini, semua pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan ini baik penyidik, jaksa dan siapapun yang terlibat semoga Allah SWT mensegerakan laknat-Nya atas diri mereka," sambungnya.
FAS mengaku saat peristiwa itu tidak berada berada di lokasi kejadian namun sedang berada di rumah temannya. FAS menyatakan dakwaan pada dirinya merupakan tuduhan yang keji dan fitnah.
Dalam persidangan ini FAS juga mengungkapkan jika dirinya mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat. Saat penangkanan dan diintrogasi ia mengaku sempat dianiaya dan disuruh untuk mengaku jika dirinya pelaku pembunuh Daffa.
Kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH dan Doni Yuwono SH didampingi mengatakan hal yang menguatkan bahwa FAS tidak berada di lokasi kejadian Gedongkuning yakni linimasa handphone milik FAS. Handphone ini melekat pada pemiliknya, dalam penelusuran rejam jejak linimasa FAS saat kejadian memang tidak berada di lokasi kejadian.
"Saat itu klien kami sedang berada di rumah temannya. Ini bisa dibuktikan dengan time line di HP milik FAS, ada di mana saja dia saat kejadian dini hari itu," tegas Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman menegaskan, dalam kasus ini terjadi obstruction of justice dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat Yogyakarta itu. Rekaman CCTV diambil secara serampangan tanpa protokol pengambilan yang benar dan bahkan tidak dibuatkan berita acara pengambilan.
Dia menyatakan, penyidikan atas perkara ini dilakukan dengan tidak benar, penuh rekayasa dan upaya-upaya untuk mengaburkan fakta. Bahkan merusak alat bukti dengan tujuan agar fakta sebenarnya serta pelaku sebenarnya tidak terungkap dan upaya untuk mengkambinghitamkan terdakwa. (Dho)