BPK Audit Dana Keistimewaan DIY,  Anggota DPR RI Gandung PArdiman Dukung Penuh
BPK Audit Dana Keistimewaan DIY,  Anggota DPR RI Gandung PArdiman Dukung Penuh

BPK Audit Dana Keistimewaan DIY, Anggota DPR RI Gandung PArdiman Dukung Penuh



JOGJAGRID.COM : Anggota DPR RI Gandung Pardiman yang juga salah satu anggota tim pemantau Dana Keistimewaan DIY mendukung sepenuhnya terhaddap Badan Pemeriksa Keuangan BPK DIY mengaudit terhadap kinerja atas efektivitas pengelolaan Dana Kesitimewaan tahun anggaran 2018-2022. Pernyataan ini disampaikan Gandung Pardiman menyusul mulainya pelaksanaan pemeriksaan terinci terhadap kinerja atas efektivitas pengelolaan Dana Keistimewaan tahun anggaran 2018-2022. Pemeriksaan terinci yang berlangsung sejak 11 Oktober hingga 23 November 2022 tersebut, mengerucut pada pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pencapaian Tujuan Pengaturan Keistimewaan melalui Desain Perencanaan Pengelolaan dan Implementasi Kegiatan yang Dibiayai Dana Keistimewaan TA 2018-2022 oleh BPK DIY.

" Saya mendukung sepenuhnya  terhadap BPK untuk melakukan pemeriksaan terinci terhadap kinerja atas efektifitas pengelolaan Dana Keistimewaan. Saya sebagai anggota tim pemantau Dana Keistimewaan yang dibentuk DPR RI akan memantau dan mengawal terus agar dana keistimewaan benar - benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat DIY," ungkap Gandung pardiman anggota DPR RI dari fraksi Golkar DIY dalam keterangan persnya, Jumat ( 14/10/2022).

Gandung Pardiman menyatakan pemeriksaan atau audit BPK ini sangat diperlukan agar pengelolaan dana keistimewaan benar - benar bisa mensejahterakan masyarakat dan bisa mengurangi angka kemiskinan. Sebab menurut pemantauan Gandung  Pardiman sejak Dana Keistimewaan diterima oleh Pemda DIY mulai tahun 2013 hingga sekarang dan jumlahnya cenderung meningkat setiap tahunnya, namunn kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya tercapai karena masih tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.

" Berdasarkan data di BPS yang saya lihat angka kemiskinan DIY triwulan pertama tahun 2022 pada mulan Maret sebesar 11,34 persen. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan angka kemiskinan tingkat nasional yang sebesar 9,54 persen. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius," tegas Gandung Pardiman.

 Gandung Pardiman menyarankan agar pemda DIY membuka informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan dana Keistimewaan.

" Sebaiknya dibuka informasi ke masyarakat terkait pemanfaatan Dana Keistimewaan . Sebab selama ini masih banyak warga masyarakat yang memiliki persepsi pemanfaatan Dana Kesitimewaan hanya untuk kebudayan dan kesenian. Hal ini perlu diluruskan. Sebab  meskipun dana keistimewaan dikhususkan untuk kewenangan keistimewaan, namun sebaiknya  tetap berimplikasi secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," terangka Gandung Pardiman.

Gandung Pardiman berharap berdasarkan audit dari BPK nantinya akan muncul masukan - masukan dan saran - saran untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Keistimewaan untuk kesejahteraan rakyat. (Pon/Gas)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.