Sidang Lanjutan Kasus Gedongkuding, Saksi Dinilai Tak Tahu Siapa Pelaku Klitih
Sidang Lanjutan Kasus Gedongkuding, Saksi Dinilai Tak Tahu Siapa Pelaku Klitih

Sidang Lanjutan Kasus Gedongkuding, Saksi Dinilai Tak Tahu Siapa Pelaku Klitih



JOGJAGRID.COM: Sidang lanjutan di PN Yogyakarta pada Selasa (2/8) soal kasus klitih Gedongkuning kali ini giliran teman-teman korban duduk di muka persidangan untuk memberikan kesaksiannya.

Satu persatu saksi dihadirkan JPU untuk mengungkap kasus pengeroyokan terhadap Daffa Adzin Albasith yang mengakibatkan pelajar tersebut tewas. 

Jika sebelumnya yang dihadirkan sebagai saksi merupakan teman terdakwa, kini hadir sebagai saksi yakni Muhammad Daffa Saputra, Al Khanza Adyuta dan Muhammad Naufal Fattah. Karena ketiganya masih di bawah umur maka majelis hakim yang diketuai Suparman SH memutuskan untuk melaksanakan sidang tertutup

"Sesuai aturan perundang-undangan, karena saksi masih dibawah umur maka sidang dilaksanakan secara tertutup. Hanya para pihak dan keluarga atau pendamping yang boleh berada di ruangan ini," kata Suparman sebelum memulai persidangan.

Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini baik hakim maupun jaksa dan kuasa hukum banyak menanyakan perihal apa yang dialami dan dilihat para saksi saat bersama dengan korban. Diketahui ketiga saksi inilah orang yang terakhir bersama korban sebelum peristiwa di Gedongkuning terjadi.

Kuasa hukum terdakwa FAS, Taufiqurrahman SH saat dimintai keterangannya di luar persidangan mengatakan para saksi mengungkapkan jika peristiwa pada Minggu (3/4) dini hari itu terjadi begitu cepat. Saksi juga tak melihat dengan jelas pelaku karena saat kejadian lokasi sekitar Gedongkuning cukup gelap dan para pelaku mengenakan masker.

Salah seorang saksi merupakan teman korban yang memboncengkan Daffa Adzin Albasith saat kejadian. Ketika bertemu dengan gerombolan pelaku, sabuk berkepala gir dihantamkan kepadanya namun ia berhasil menghindar.

Tetapi senjata tersebut justru mengenai kepala Daffa Adzin Albasith yang membonceng di belakang. Korban sempat dilarikan ke RS Harjolukito namun nyawa remaja ini tak tertolong.

"Saksi hanya mengetahui postur tubuh pelaku dan tatap matanya saja. Dari keseluruh saksi tidak ada yang mengenali pelaku," kata Taufiqurrahman.

Ia mengungkapkan saksi tahu terdakwa adalah pelaku pembunuhan Daffa Adzin Albasith karena diberitahu Polisi. Sedangkan saksi sendiri tidak tahu apakah terdakwa pelaku pembunuhan sesungguhnya.

Taufiqurrahman juga menilai kasus ini penuh kejanggalan. Pernyataan Polisi menyebut jika peristiwa di Gedongkuning berkaitan dengan keributan antara dua kelompok remaja di Jalan Pangtritis tepatnya di seputaran simpang Druwo Sewon Bantul.

"Saksi tadi mengatakan tidak melihat adanya peristiwa ‘tarung sarung’ seperti yang disebutkan pihak Kepolisian. Kalau peristiwa di Gedongkuning itu terjadi jam 02.10 WIB bisa dipastikan rombongan korban beserta saksi lewat di perempatan Jalan Parangtritis kurang lebih jam 02.00 atau setidaknya 01.30 WIB," tambahnya.

Kesaksian teman korban juga menyatakan tak ada peristiwa berpapasan kelompoknya dan para pelaku di ringroad selatan, dengan demikian menurut kuasa hukum hal itu sekaligus membantah pernyataan Kepolisian. Taufiqurrahman mengatakan pihak Kepolisian menyatakan jika sebelum peristiwa di Gedongkuning terjadi sempat ada proses tantang menantang mulai dari ringroad selatan lalu kejar mengejar hingga terjadi peristiwa yang menewaskan Daffa Adzin Albasith.

"Kami menginginkan kalau pelakunya memang para terdakwa, biar mereka dihukum. Tapi jika terdakwa bukan pelakunya ya jangan dipaksakan, kerena penegakan hukum harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai menghukum seseorang yang sebenarnya tidak bersalah," tegasnya.

Untuk kesekian kalinya kuasa hukum kembali menanyakan soal rekaman CCTV. Ia tetap meminta sembilan unit CCTV dan hasil rekamannya untuk dihadirkan di muka persidangan guna membuktikan para terdakwa ini sebagai pelaku kasus ini atau bukan.

"Karena kunci untuk mengungkap siap pelaku sebenarnya dalam kasus ini adalah CCTV tersebut. Pengakuan para terdakwa mereka tak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi," tegasnya. (***)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.