Kata Penasihat Hukum Soal Kejanggalan Pengambilan Alat Bukti Rekaman CCTV
Kata Penasihat Hukum Soal Kejanggalan Pengambilan Alat Bukti Rekaman CCTV

Kata Penasihat Hukum Soal Kejanggalan Pengambilan Alat Bukti Rekaman CCTV




JOGJAGRID.COM : Kuasa Hukum FAS, terdakwa kasus pengeroyokan di Gedongkuning Yogyakarta yang mengakibatkan Daffa Adzin Albasith tewas menyebut pengambilan alat bukti berupa rekaman CCTV dilakukan cukup janggal. 

Taufiqurrahman SH menilai pengambilan CCTV tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana mestinya seperti diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ternyata alat bukti ini diambil secara serampangan. Di sinilah kami melihat ketidakseriusan penyidik dan jaksa untuk memperoleh kebenaran,” kata Taufiqqurahman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (26/07/2022).

Ia menegaskan CCTV baik itu yang ada di berkas perkara maupun yang mungkin akan dihadirkan dalam persidangan tidak dilengkapi dengan berita acara pengambilan atau berita acara penyalinan. Seharusnya, menurut Taufiqurrahman sebuah rekaman CCTVdiambil wajib disertai berita acara pengambilan dan jika disalin maka juga harus ada berita acara penyalinan.

“CCTV ini diambil dari apa atau diambil dari alat apa, merknya apa, tipenya apa, IMEI berapa, matirxnya seperti apa itu harus jelas. Dengan ada berita acara itu nanti rekaman CCTV diambil dan dilakukanlah uji forensik,” imbuhnya.

Tujuan dari uji forensik ini untuk mengetahui kebenaran rekaman CCV tersebut cocok atau tidak. Apabila bila hasil uji forensik dan berita acara itu susuai maka kebenaran dari CCTV itu dapat dipastikan.

“Artinya di situ tidak ada rekayasa. Jika matriknya berubah maka berarti ada yang salah,” tegasnya.

Dalam persidangan yang diketuai Suparman SH, kuasa hukum juga sempat mempertayakan kembali keberadaan 6 CCTV. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutkan ada 9 CCTV, namun yang dihadirkan jaksa hanya 3 unit CCTV saja.

Menurut Taufiqurrahman, apapun petunjuknya jika itu masuk dalam berkas perkara maka harus dilengkapi. Ia juga berkeyakinan orang yang tertangkap dalam rekaman CCTVtersebut bukanlah terdakwa, karena saat peristiwa itu ia tak berada di lokasi kejadian.

Dalam persidangan mendatang, kuasa hukum juga telah menyiapkan alat-alat bukti untuk membuktikan ketidakterlibatan terdakwa dalam perkara ini. Alat bukti yang akan dihadirkan baik berupa surat, audio, video maupun saksi.

Sidang yang digelar kemarin di PN Yogyakarta beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Saksi dihadirkan yakni Redi yang merupakan teman dari para terdakwa. (***)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.