Terbitkan Surat Edaran Basmi Klitih, Sultan HB X : Pantau Semua Remaja !
Terbitkan Surat Edaran Basmi Klitih, Sultan HB X : Pantau Semua Remaja !

Terbitkan Surat Edaran Basmi Klitih, Sultan HB X : Pantau Semua Remaja !



JOGJAGRID.COM : Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran  
bernomor 052/5082 sebagai tindak lanjut antisipasi dan penanganan kejahatan jalanan atau klitih di Yogyakarta yang mencuat kembali.

"Memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan maraknya kembali perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, surat edaran ini untuk kabupaten/kota melakukan langkah-langkah," kata Sultan HB X di Yogyakarta Jumat 8 April 2022.

Surat yang diteken pada 7 April dengan judul Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan itu memuat lima instruksi Sultan bagi kepala daerah kabupaten/kota se DI Yogyakarta.

Pada poin pertama, Sultan meminta pemantauan oleh keluarga tentang keberadaan semua anak remaja dalam tiap aktivitasnya. Ini mengingat para pelaku klitih umumnya masih belasan tahun atau duduk di bangku SMA.

"Pemerintah kabupaten/kota agar melibatkan berbagai pihak untuk mensosialisasikan kepada warga pentingnya setiap keluarga mengetahui keberadaan anggota keluarganya," kata Sultan.

Berbagai pihak yang dimaksud Sultan yang perlu dilibatkan adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kampung, RW, RT, PKK, hingga Karang Taruna.

"Kedua, kabupaten/kota agar menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja," kata Sultan.

Adapun poin ketiga Sultan menginstruksikan agar wilayah menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi perlindungan masyarakat (linmas) dan elemen sipil Jaga Warga pada lingkungan masing-masing.

"Untuk yang keempat, agar tetap bekerjasama dengan pihak TNI/POLRI untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan kumpulan massa yang masih beraktifitas hingga lewat tengah malam," kata Sultan.

Poin kelima, Sultan meminta daerah menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing.

Sultan mengatakan Pemerintah DI Yogyakarta melalui Dinas Sosial sendiri sebelumnya juga pernah menangani dan membina beberapa para remaja yang terlibat klitih atau kejahatan jalanan itu.

"Namun dari beberapa kasus yang kami dampingi, ada orang tua yang sudah tak mau lagi menerima anaknya (dalam keluarga), itu juga harus kita perhatikan," kata Sultan.

"Mau tak mau pemerintah daerah yang menjadi pengganti orang tua dalam kasus seperti itu," Sultan menambahkan.

Terlepas dari kondisi latar belakang keluarga pelaku, Sultan meminta semua proses hukum pelaku kejahatan jalanan tetap dipriorotaskan tuntas.

"Jadi satu sisi masyarakat dapat jaminan keamanan, terlepas proses di pengadilan (ada diversi atau tidak)  jika pelaku di bawah umur," kata Sultan. (Dho/Ian)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.