Pancasila Sumber Hukum Material, Gandung Pardiman:  Implementasikan Dalam Hidup Sehari - Hari
Pancasila Sumber Hukum Material, Gandung Pardiman:  Implementasikan Dalam Hidup Sehari - Hari

Pancasila Sumber Hukum Material, Gandung Pardiman: Implementasikan Dalam Hidup Sehari - Hari




JOGJAGRID.COM: Anggota DPR/ MPR RI dari fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan DIY Gandung Pardiman menyatakan Pancasila sebagai sumber hukum material perlu diterjemahkan dalam kehidupan sehari - hari sehingga nantinya akan terlihat secara jelas seorang pancasilais itu seperti apa.

" Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," ungkap Gandung Pardiman saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi 4 pilar, Senin ( 25/4/2022) di Kantor DPD Golkar DIY.

Gandung menegaskan hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.

" Pancasila dalam posisinya sebagai sumber dari semua sumber hukum, atau sebagai sumber hukum dasar nasional, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945," ujarnya.

Oleh karena itu menurut Gandung Pardiman perlu adanya penjabaran dan penterjemahan dari Pancasila secara rinci.

" Dari situ kita akan bisa melihat bagaimana seharusnya seseorang bisa dikatakan sebagai pancasilais sejati, bukan sekedar lip service menyatakan diri sebagai Pancasilais tetapi tindakannya tidak pancasilais," tegas Gandung.

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia mempunyai nilai nilai yang wajib diterapkan dalam kehidupan sehari – hari. Secara garis besar kandungan dari sila – sila Pancasila  terbagi atas beberapa tingkatan. Tingkatan yang pertama adalah nilai dasar , instrumental dan praktis . Pancasila juga mengandung nilai moral dan norma yang harus diterima oleh seluruh warga negara.  Sebab hal tersebut menjadi landasan bagi kehidupan bersama di Indonesia.

" Meskipun Pancasila terdiri dari lima sila yang berbeda tetapi semua sila tersebut saling melengkapi dan menjadikan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh untuk jadi pedoman hidup bangsa dan negara Indonesia," tandas Gandung.

Gandung menegaskan bahwa Pancasila tidak mengadopsi ideologi dari manapun sehingga nilai – nilai Pancasila  lebih cocok karena berdasarkan kebiasaan dan sifat warga negara Indonesia sendiri. 

" Mengapa Pancasila sangat dibutuhkan oleh bangsa dan negara Indonesia. Karena Indonesia memiliki banyak sekali suku , budaya , agama dan juga secara demografis kondisi wilayah Indonesia sangat besar dan terdiri dari pulau – pulau yang dipisahkan oleh laut yang sangat luas. Hal ini bisa membuat Indonesia sangat cepat berkembang tetapi juga dapat membuat kehidupan di Indonesia menjadi banyak pandangan sehingga rawan menimbulkan perpecahan," terang Gandung

Oleh karena itulah norma – norma yang terkandung dalam Pancasila dapat digunakan dalam dasar kehidupan bangsa agar tidak mudah timbul perpecahan . Adapun  norma – norma yang terkandung di dalam Pancasila diantaranya Norma Agama. Norma Agama ini ditunjukkan kepada semua rakyat Indonesia untuk dapat beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa . 

" Dengan adanya norma ini diharapkan setiap rakyat Indonesia dapat berpegang teguh kepada agama nya masing – masing dan saling menghargai," imbuhnya.

Kemudian, imbuh Gandung, Norma Moral atau Norma Kesusilaan. Norma ini adalah norma yang paling dasar dalam mengatur budi pekerti dan etika  kita. 

" Norma moral ini menentukan bagaimana cara kita dapat menilai lingkungan masyarakat maupun di dalam rumah . Norma ini berasal dari diri sendiri bagaimana kita menyikapi lingkungan agar kita dapat diterima dan mudah untuk bersosialisasi."  jelasnya.

kemudian Norma kesopanan. Norma ini juga disebut norma sopan santun , tata krama atau kadang juga disebut norma adat . Norma ini didasarkan kebiasaan rakyat Indonesia dalam berlaku di masyarakat , pada suatu daerah dengan daerah lain berbeda dasar – dasar norma kesopanannya . Sanksi dari norma ini biasanya berasal dari masyarakat setempat yakni berupa sangsi sosial.Berikutnya adalah norma Hukum, biasanya norma hukum dibuat oleh negara atau pihak setempat yang mendapatkan kekuasaan penuh dalam mengatur dan juga memaksa setiap rakyat . 

" Perlu dikaji adanya  penjabaran norma - norma yang detil seperti dahulu ada P4 yakni Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila," kata Gandung.

Gandung menambahkan, di era globalisasi dengan perkembangan tehnologi yang sangat pesat ini menimbulkan perubahan dalam perilaku masyarakat.

" Sebagian masyarakat saat ini sudah tidak memperdulikan nilai – nilai Pancasila sebagai ideologi dan pedoman hidup bagi rakyat Indonesia dalam perkembangan zaman tersebut. Sehingga banyaknya kasus – kasus yang membuat kehidupan Bersama di Indonesia menjadi tidak teratur, " pungkas Gandung Pardiman. (Dho/Ian)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.