JOGJAGRID.COM: Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai wadah tunggal organisasi advokat atau single bar merupakan sistem terbaik dan sudah semestinya diterapkan termasuk di Indonesia.
"Single bar is a must (single bar adalah suatu keharusan)," kata Otto ditemui di sela acara Ujian Profesi Advokat Peradi di JEC, Bantul, Sabtu (19/2/2022).
Otto menyesalkan keputusan ketua Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SK 73 Tahun 2015 yang intinya berbunyi bahwa Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi mana pun.
Terbitnya SK ini tak selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengamanatkan sistem wadah tunggal untuk organisasi advokat.
"Padahal sesungguhnya kewenangan itu (pengajuan advokat) ada diberikan kepada Peradi sesuai UU Nomor 18 tentang advokat," tutur Otto.
Imbas dari terbitnya SK ini, lanjut Otto, bermunculan advokat yang lulus ujian profesi meski memperoleh nilai rendah. Bahkan, ada pula yang disumpah Pengadilan Tinggi tanpa melewati tahap pengujian.
"Akibatnya, banyak organisasi advokat lain, atau mungkin yang menamakan dirinya organisasi advokat padahal mungkin mereka membuat organisasi advokat hanya untuk tujuan rekrutmen advokat. Bukan untuk berkimpul dan membina semua kepentingan anggotanya," paparnya.
Hal ini, kata dia, memicu disparitas hingga ketidaksamaan mutu dari para advokat dewasa ini. Sementara Peradi selalu mengedepankan kualitas lewat seleksi ketat, profesional, dan tentunya bebas dari unsur KKN.
Otto mengklaim, sistem rekrutmen advokat versi Peradi masih jadi yang terbaik. Bahkan mendunia karena seleksinya yang transparan dan akuntabel sejak organisasi berdiri.
"Karena bagaimana pun advokat ini adalah penegak hukum, sehingga masyarakat juga berharap agar kualitas advokat yang diberikan sungguh-sungguh bermutu, baik dan bisa memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat secara maksimal," tegasnya.
Pemangku dalam penegakan hukum yang tak konsisten menerapkan aturan berlaku malah membuat seakan berorientasi ke sistem banyak wadah atau multi bar. Jika diterapkan, kata Otto, maka Indonesia malah berjalan mundur.
"Kalau ada orang yang inginkan multi bar menurut saya dia sama sekali tidak berpikir tentang kepentingan mencari keadilan. Dia berorientasi tentang kepentingan advokatnya, dengan harapan ada partisipasi advokat yang banyak untuk mengatur semua mengenai partisipasi advokat. Padahal tujuannya bagaimana melayani kepentingan masyarakat," paparnya.
Sistem single bar ini, kata Otto, dianut oleh hampir semua negara di dunia lantaran sudah teruji sejak lama dan terbukti fokus pada kepentingan pencarian keadilan. Sementara sistem multi bar dikhawatirkan menciptakan variabel dalam standarisasi profesi pendidikan advokat.
"Ini berbahaya, yang rugi adalah kliennya. Kliennya adalah masyarakat, masyarakat adalah pencari keadilan," imbuhnya.
Beberapa negara yang menganut multi bar pada akhirnya juga kembali ke sistem satu wadah karena mereka sadar kelemahan dari banyak wadah itu sendiri. Lagipula ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disusun dan disahkan, tak ada satu pun dari legislatif, eksekutif, maupun advokat yang menentang sistem single bar.
"Karena single bar ini adalah satu-satunya cara meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Kalau pun harus dengan revisi UU advokat, cukup satu pasal saja. Cukup disebutkan organisasi advokat yang dimaksud adalah Peradi," pungkasnya.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Benny Riyanto sepakat jika mutu advokat wajib diutamakan di Indonesia yang merupakan negara hukum. Menjamurnya organisasi advokat juga jadi keprihatinannya.
"Ini masih ada kesempatan sebetulnya ke depan kan masih ada revisi UU advokat, sehingga sebisa mungkin termasuk prof Otto bisa merangkul teman-teman semua apa yang dikehendaki," katanya.
"Kita mau menggunakan single bar yang konsisten apa memang single bar tidak cocok di kita dan harus multi bar. Ini harus ada kesepakatan supaya masih ada kesempatan dalam revisi undang-undang advokat nanti kita akan mempertegas dan memperjelas konsep advokat kita ke depan seperti apa," sambungnya memungkasi. (Dho/Ian)