JOGJAGRID.COM : Seorang mahasiswa asal Aceh berinisial AZ (25) harus menderita luka di pelipis kirinya usai dibacok oleh pria berinisial AS (29) di Jalan Solo, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Pembacokan tersebut disebabkan pelaku tak terima ayamnya mati usai motor pelaku dan korban bersenggolan.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 18 Februari lalu pada pukul 22.00 WIB.
Diceritakan, awal mulanya korban hendak ke sebuah kafe di wilayah Nologaten, Sleman dengan menggunakan sepeda motor. Saat berkendara itu, korban kaget ada dua motor yang memotong jalan. Salah satunya motor yang dikendarai pelaku.
"Sepeda motor yang dikendarai tersangka mendahului korban dan memotong jalan kemudian terjadi serempetan," kata Ronny di Polres Sleman, Selasa (22/2).
Akibat kecelakaan tersebut, AS terjatuh dan ayam jago miliknya pun mati. Tak terima dengan peristiwa tersebut, AS kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp 500 ribu kepada korban.
Namun, saat itu korban menolak karena korban merasa tidak bersalah dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Korban tidak mau mengganti rugi, tersangka kemudian memukul korban 2 kali," katanya.
Pernyataan korban yang enggan untuk ganti rugi ini semakin membuat AS naik pitam. Dia kemudian menghubungi rekannya berinisial YI (21) untuk membawakan parang atau golok ke lokasi.
"Tersangka menghubungi temannya untuk membawakan senjata tajam golok atau parang. Kemudian AS membacokkan ke bahu pelapor sebelah kanan kena jaket sobek. Kemudian membacokkan sekali lagi di pelipis kiri dan luka," katanya.
Setelah menerima bacokan tersebut, korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 150 ribu karena ketakutan.
Korban kemudian berobat ke rumah sakit dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Depok Barat. Polsek bersama Polres Sleman dan Polda DIY kemudian melakukan pengejaran.
"Pada saat itu kondisi pelaku dalam pengaruh miras," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, tak hanya AS yang jadi tersangka, YI juga dijadikan tersangka karena turut membawakan senjata tajam ke pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Matheus Wiwit mengatakan bahwa pelaku memang hobi memelihara ayam jago. Saat itu pelaku baru saja membeli ayam tersebut dari tempat rekannya.
"Pelaku baru dari tempat temannya di daerah Demangan membeli ayam dan dibawa," katanya.
Kini pelaku terancam pasal 368 KUH Pidana Jo 351 Jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Pan/Dru)