JOGJAGRID.COM : Polda DIY mengamankan lima orang pengedar ganja jaringan lintas provinsi. Mereka kerap mengedarkan ganja di Medan, Yogyakarta, Bandung dan Bogor.
Lima tersangka yang diamankan, RD (24) warga Medan, Sumatera Utara, DD (18) warga Depok, Sleman, BM (19) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, MA (51) warga Bandung dan AS (38) warga Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,
Tersangka RD, DD dan BM ditangkap di Sleman pada Selasa (21/12/2021) pukul 20.45 WIB. Sedangkan MA di Bandung, Kamis (23/12/2021) dan AS di Bogor, Jumat (24/12/2021) pukul 18.30 WIB. Dari tangan para tersangka petugas menyita 7,5 kg ganja.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya informasi peredaran ganja di Depok, Sleman. Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya mengamankan tiga tersangka (RD, DD dan BM) di tempat DD di wilayah Depok, Sleman.
“Petugas juga menyita BB 7,573 kg ganja dari tangan para tersangka,” katanya, Rabu (5/1/2021).
Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA di Bandung dengan barang bukti 1,347 gram paket ganja serta dari AS menyita 656 gram paket ganja.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka RD mengaku ganja tersebut didapatkan dari penjual yang belum diketahui identitasya pada awal Desember 2021. Saat itu RD memesan 10 kg ganja seharga Rp 13,5 juta melalui media sosial dari seseorang. Selang tiga hari RD mengambil ganja itu di rumah mereka. (Can/Din)