MA Tolak Gugatan Yusril, Demokrat Jogja : Alhamdulillah
MA Tolak Gugatan Yusril, Demokrat Jogja : Alhamdulillah

MA Tolak Gugatan Yusril, Demokrat Jogja : Alhamdulillah




JOGJAGRID.COM : Klaim kepemimpinan Partai Demokrat (PD) dibawah Moeldoko kandas di Mahkamah Agung (MA). Sekalipun ada Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak yang mendapatkan kuasa menggugat AD/ART PD, namun nyatanya MA secara resmi menolaknya, Selasa (10/11/2021). 

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof. Supandi, dalam perkara No. 39 P/HUM/2021, SPD-ISD-YMW / ME, dikutip dalam laman resmi MA, Selasa (10/11/2021). 

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

*Pamer Kekuasaan*

Menanggapi putusan MA tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) menyambut gembira. Keputusan tersebut, menurutnya sudah diperkirakan sejak awal. "Alhamdulillah. Sejak awal kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal. Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," terang AHY dalam keterangan pers, yang saat ini sedang berada di Rochester, Minnesota, Amerika Serikat, guna mendampingi SBY, yang tengah menjalani pengobatan. 

AHY mengaku sejak awal pihaknya telah mencium gelagat Moeldoko. "Kami telah mencium KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali dibriefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya; para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh MA, " katanya. 

AHY mengungkapkan hasutan dan pamer kekuasaaan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik presiden, tetapi juga menabrak etika politik, moral 
serta merendahkan supremasi hukum. Menurutnya, tujuan akhirnya melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah.

AHY menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai
sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati. "Kita berharap, keputusan MA ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang
masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut," katanya. 

*Dukung AHY* 

Sambutan baik atas Keputusan MA yang menolak gugatan kubu Moeldoko tersebut mengalir di kepengurusan PD sampai tingkat kabupaten/kota. Salah satunya DPC PD Kota Jogja, yang merasa turut bersyukur dan gembira. Mereka melihat MA memutuskan sesuai kewenangan secara adil. Selain itu, tertolaknya gugatan pemohon di MA juga mmberikan dukungan moril kepengurusan di daerah yang berkiblat pada AHY. 

"Alhamdulillah, kami turut gembira, artinya semakin menguatkan dan menegaskan kepengurusan Demokrat dibawah Mas Ketum AHY, " ucap Ketua DPC PD Kota Jogja, Rini Hapsari. 

Anggota DPRD Kota Jogja itu berharap Demokrat dibawah kepemimpinan AHY terus berkembang besar, dan tidak lagi diusik dengan persoalan-persoalan hukum. "Kami sebagai pengurus di Kota Jogja terus mendukung DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY," ucap Rini. (Gun/Wit)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.