Anggota DPR RI Gandung Pardiman : TNI Harus Netral
Anggota DPR RI Gandung Pardiman : TNI Harus Netral

Anggota DPR RI Gandung Pardiman : TNI Harus Netral

 


JOGJAGRID.COM : Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Golkar daerah Pemilihan DIY Gandung Pardiman menyatakan salut atas pernyataan tegas Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Abdurachman jelang tahun politik  yang mengingatkan dan menyatakan bahwa TNI harus netral dan tidak memihak salah satu partai politik. KSAD dengan tegas menekankan agar prajurit TNI AD tidak mencoba - coba memihak kepada salah satu kelompok atau partai Politik dan tidak ada toleransi bagi prajurit TNI AD yang terbuktimmemihak partai politik.

Pernyataan tegas KSAD ini didukung sepenuhnya anggota DPR RI dari fraksi partai Golkar Gandung Pardiman. 

" Kami bangga dengan KSAD  dengan tegas menyatakan TNI AD netral dan tidak memihak salah satu kelompok atau partai Politik. Sebab prajurit TNI AD adalah salah satu alat pengaman bangsa dan negara dari perpecahan. TNI harus tampil mempertahankan negara ini dari perpecahan yang bisa dimungkinkan karena adanya pertarungan politik," ungkap Gandung Pardiman anggota komisi VII DPR RI dalam keterangan persnya Selasa ( 23/11/2021).

Gandung Pardiman menambahkan TNI adalah alat negara yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan untuk menghadapi ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri. Pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang belum lama ini dilantik presiden Jokowi menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang dilantik Presiden Jokowi sebagai Panglima.

" Pernyataan KSAD Jenderal Dudung ini bagus sebagai langkah awal dalam memimpin TNI angkatan Darat. Beliau mengingatkan kembali TNI harus netral. Sebab TNI harus netral ini juga sesuai undang - undang," ujar Gandung.

Lebih lanjut Gandung Pardiman mengatakan salah satu faktor yang menentukan kualitas demokrasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. Sebab ini merupakan amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

" UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI pasca reformasi. Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. TNI harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," terang politisi senior partai Golkar yang juga ketua DPD Golkar DIY.

Gandung Pardiman menegaskan TNI sebagai institusi negara dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan  harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik. Politik TNI adalah politik kenegaraan dan politik kebangsaan. Oleh karena itu pernyataan KSAD Jenderal Dudung ini sangat bagus dan penting. Selain itu dalam menanamkan netralitas TNI dilakukan sejak dalam pendidikan.

" Menanamkan karakter netralitas kepada setiap anggota TNI harus dimulai semenjak pendidikan di akademi militer, maupun dalam jenjang pendidikan selanjutnya. Profesionalisme dan netralitas TNI harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan, reformasi birokrasi serta perubahan sikap mental dan perilaku," jelas Gandung.

Selain itu menurut Gandung Pardiman TNI wajib memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta 8 wajib TNI. TNI wajib dan harus memegang teguh Pancasila sebagaimana yang bersumber pada pembukaan UUD 1945 ditetapkan tanggal 18 agustus 1945 bukan yg lain. Pola pikir, pola sikap dan pola tindak TNI harus Pancasilais sejati.

" Saya berharap statemen KSAD Jenderal Dudung ini menjadi kenyataan bukan sekedar retorika belaka. Oleh karena itu saya akan mengikuti dan mencermati terus apa yang dijalankan KSAD Jenderal Dudung," pungkas Gandung. (Dho/Ian)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.