JOGJAGRID.COM : Proses lelang proyek rehabilitasi sayap jembatan Pondok di Sampang Gedangsari Gunungkidul menuai sanggahan dari perusahaan peserta yang gagal menjadi pemenang.
Lelang proyek ini sendiri telah dilakukan sejak September lalu dan setelah menjalani berbagai tahapan akhirnya mendapatkan perusahaan pemenang pada bulan Oktober ini.
"Kami mengajukan sanggah sejak Selasa (12/10) lalu untuk menanyakan mengapa kami dinyatakan gugur dalam lelang tersebut, padahal kami berada di urutan paling atas dalam hal penawaran harga yang paling rendah. Namun penawaran kami justru dianggap tidak wajar,” ungkap Direktur CV Indokarya Sejati, Wahyu Santosa dalam keterangan yang diterima.
Padahal, kata dia, dalam menentukan harga barang dan jasa itu, pihaknya telah berpedoman pada SK Bupati yang salah satunya mengatur perihal tenaga kerja maupun SK Gubernur tentang harga bahan galian dan logam. Dalam SK tersebut mengatur batas harga bawah bagi berbagai komponen pengerjaan dan itu semua telah dilakukan dalam menentukan harga penawaran.
“Jika ditemukan adanya ketidakwajaran seharusnya disampaikan sejak awal, tentu kami bisa menerima. Tapi mengapa saat semuanya dinyatakan beres, ketika pengumum harga kami dinilai tidak wajar,” jelasnya.
Dalam surat sanggahnya, Wahyu juga menyertakan SK Bupati dan Gubernur untuk menguatkan penawaran harga yang telah dilakukannya. Ia berharap panitia penyelenggara lelang dapat obyektif dalam permasalahan ini.
Adapun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunungkidul Corruption Watch (GCW) menilai ada kejanggalan dalam proses lelang ini.
"Perusahaan dengan penawaran harga rendah malah dianggap gugur dalam lelang tersebut dan pemenang tender dengan penawaran nilai di atasnya justru keluar sebagai pemenang," kata Koordinator GCW, Dadang Iskandar.
Dari penelusurannya, Dadang menemukan terdapat salah satu perusahaan yang melakukan penawaran lelang dengan nilai Rp 582 juta. Namun yang dinyatakan sebagai pemenang lelang malah perusahaan dengan penawaran Rp 591 juta.
“Pagu anggaran proyek tersebut sekitar Rp 700 juta. Jika dalam lelang yang berani dengan harga di bawahnya itu sebenarnya akan lebih menguntungkan karena akan menghemat pengeluaran negara,” kata Dadang.
Dadang berpendapat para peserta lelang harusnya mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi pemenang tender selama seluruh persyaratan terpenuhi.
"Jika memang ditemukan adanya pelanggaran maka lelang tersebut harus dievaluasi kembali. Jangan sampai ada perusahaan yang dimenangkan karena ada sesuatu hal di luar lelang. Proyek ini adalah menggunakan uang dari negara untuk kepentingan masyarakat, jadi harus dilaksanakan dengan baik dan adil,” tegasnya. (Dic)