JOGJAGRID.COM : Para nasabah mengaku telah ditipu Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang berkantor pusat di Bogor, Jawa Barat.
Kerugian yang nasabah rasakan pun cukup besar yakni sekitar Rp 800 miliar nilai simpanan produk berjangka dan tabungan sekitar 10 ribu nasabah tersebut raib dan tidak bisa dicairkan.
Angka ini jauh lebih tinggi jika dihitung secara nasional. Dengan jumlah nasabah mencapai lebih dari 180 ribu orang, diperkirakan kerugian kreditur yang diderita nasabah mencapai lebih dari Rp 8,6 Triliun.
"Kami tidak tahu uang simpanan kami aman atau tidak," ungkap Ketua Tim Kerja Fakta Kasus KSP-SB, Aritonang di Yogyakarta, Rabu (20/10/2021).
Menurut Aritonang yang juga salah seorang nasabah koperasi tersebut, uang simpanannya sebesar RP 100 juta tidak jelas nasibnya. Bahkan saat dia mengecek meminta print out rekening koran pada 17 Juli 2021 lalu, simpananya di tabungan tinggal Rp 20 ribu.
Gagal bayar koperasi terjadi pada periode April 2020 lalu dengan alasan pandemi COVID-19. Koperasi beralasan pengembalian dana nasabah baru bisa dilakukan harus menunggu likuiditas dari kantor pusat di Bogor.
"Kami sudah minta bertemu dengan pengurus pengawas, namun juga tidak digubris dan sulit dilakukan dengan banyak birokrasi," tandasnya.
Aritonang menambahkan, nasabah sebenarnya sudah melaporkan masalah yang mereka hadapi ke pihak kepolisian. Namun hingga saat ini belum ada perkembangann berarti hingga saat ini.
Laporan juga disampaikan ke Ombudsman RI, DPR RI dan DPRD di sejumlah daerah hingga ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Namun kasus tersebut belum juga terselesaikan sampai sekarang ini.
"Kami merasa diperlakukan tidak adil, kami tidak tahu harus mengadu kemana lagi bagaimana bisa mendapatkan jaminan keamanan akan dana uang kami," ungkapnya.
Sementara anggota tim fakta lainnya, Rahmad Raja Jaya mengungkapkan, mereka sudah berkirim surat tiga kali ke KSP-SB. Namun koperasi tidak kooperatif dan tidak menganggap surat mereka.
Padahal KSP-SB disebut-sebut masuk tujuh besar koperasi nasional terbaik dengan kepemilikan aset sebesar Rp2,05 Triliun dan volume usaha sebesar Rp1,04 Triliun.
"Koperasi tersebut juga mendapatkan sejumlah penghargaan di tingkat nasional," tandasnya.
Alih-alih mengembalikan uang simpanan nasabah, Koperasi tersebut justru menggugat nasabah. Padahal tuntutan mereka hanya mendapatkan uang mereka kembali, tidak lebih dari itu.
Karenanya mereka meminta pemerintah dan pengambil kebijakan untuk terus memantau dan menyelesaikan kasus tersebut.
Dengan kerugian lebih dari Rp 8,6 Triiun dari sekitar 180 ribu nasabah, kasus tersebut sangatlah besar.
"Karenanya kami minta uang simpanan anggota bisa dikembalikan kepada yang berhak. Karena tidak ada respon dari kementerian koperasi, kami mengirim surat kepada pak presiden jokowi," ujarnya.
Zaini, salah seorang korban mengungkapkan karena kepercayaannya pada koperasi maka sempat menyimpan dana simpanan di KSP-SB yang punya lima cabang di Jawa itu hingga mencapai Rp 1,3 Miliar atas nama istri. Dengan jaminan Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, dia awalnya merasa aman menabung di KSP-SB.
"Namun ternyata uang kami malah tidak aman dan tidak bisa kami minta kembali karena dikibuli pengawas dan pengurus koperasi. Bahkan istri saya malah digugat koperasi padahal dana yang kami simpan untuk berobat. Uang kami tidak dikembalikan, malah kami dapat masalah baru dengan digugat di pengadilan negeri sleman," katanya. (Ian/Din)