JOGJAGRID.COM : Salah satu fungsi dari BPH Migas sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
BPH Migas bertanggungjawab menjamin ketersediaan BBM sesuai yang ditetapkan pemerintah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pemanfaatan gas bumi di dalam negeri BPH Migas mendorong pertumbuhan ekonomi di kelompok masyarakat, baik diperkotaan dan pedesaan. Bahasanya di kami namanya 3 T, terluar, terjauh dan terdepan. Artinya di daerah-daerah perbatasan itu menjadi konsen pemerintah dan juga jadi perhatian di BPH Migas," ujar Komite BPH Migas, Wahyudi Anas dalam acara sinergitas DPR RI dan BPH Migas dalam rangka sosialisasi kinerja dan penyuluhan regulasi BPH Migas Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan di Graha Gandung Pardiman Center.
Dalam acara tersebut juga dihadiri anggota Komisi VII DPR RI Drs HM Gandung Pardiman MM, Sekretaris BPH Migas, Yuli Rachwati, Sales Branch Manager PT Pertamina Persero area Yogyakarta, Bastian Wibowo, Penewu Imogiri, Drs Slamet Santoso MM.
Wahyudi Anas mengungkapkan, jika di Bantul sekarang sudah berdiri sembilan pertashop.
Hadirnya pertashop juga membuka peluang bisnis.
"Bapak dapat berinvestasi lewat usaha membuka pertashop. Dengan investasi Rp 250 dan memiliki tanah 210 meter persegi. Sehingga BBM bisa mendekati ke masyarakat karena harganya sama dengan di SPBU," jelasnya.
Sales Branch Manager PT Pertamina Persero area Yogyakarta, Bastian Wibowo mengatakan, dalam sehari terdapat alokasi gas melon 3 kg di DIY mencapai 30 ribu tabung gas beredar dimasyarakat.
"Apalagi juga khususnya di Yogyakarta kan banyak UMKM, biasanya menggunakan elpiji 3 kilo. Sehingga dari kami harapannya bisa bersama-sama membantu program pemerintah dalam mengurangi penggunaan gas elpiji bersubsidi," jelas. Sementara terkait kesadaran masyarakat Yogyakarta beralih dari gas subsidi ke non subsidi cukup baik. (Jan/Miu)