Kembali Mentok Dengan Mediasi, Korban Arisan HOKI Siap Ke Jalur Pidana
Kembali Mentok Dengan Mediasi, Korban Arisan HOKI Siap Ke Jalur Pidana

Kembali Mentok Dengan Mediasi, Korban Arisan HOKI Siap Ke Jalur Pidana





JOGJAGRID.COM : Langkah hukum mulai disiapkan oleh 17 emak emak yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bantul karena merasa dirugikan oleh pengelola arisan daring Hoki. 

Upaya mediasi perkara bernomor 51/Pdt.G/2021/PN itu terus gagal karena tergugat GP yang merupakan istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul dan suami tak kunjung hadir.
Termasuk dalam upaya mediasi teeakhir pada Selasa (6/7/2021.
 
"Mediasi terakhir sudah gagal, tak ada itikad baik tergugat menyelesaikan dan kini kami siap untuk menempuh jalur pidana dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," kata kuasa hukum para member arisan HOKI Mahendra Handoko SH yang hadir di tempat sidang PN Bantul sesuai jadwal bersama para emak emak.

Mahendra mengatakan pihaknya kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tersebut. Kuasa hukum tergugat dalam sidang mediasi dua pekan lalu sempat hadir dan menyampaikan surat kuasa istimewa yang menyatakan jika tergugat tidak hadir karena positif Covid-19.

"Namun hingga sidang mediasi hari ini, permintaan kuasa hukum penggugat agar ada surat bukti tes PCR atau swab antigen yang diserahkan ke hakim mediator untuk memastikan tergugat benar benar positif Covid-19 tidak ada," katanya.

Hari ini para tergugat tidak hadir tanpa keterangan.

"Ini artinya tergugat telah melakukan contempt of court, yakni tidak menghargai pengadilan. Padahal tergugat orang melek hukum,” katanya.

Mahendra menyatakan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah pidana belajar dari kasus penipuan arisan online lain yang kini juga ditangani Polda DIY dan telah menyeret tersangka.

“Polda DIY kini juga sedang menangani kasus  arisan online lain. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tersangka penyelenggaranya. Jadi kita melihat celah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, karena kasusnya sama, yakni arisan online," kata Mahendra yang nanti juga akan membuat gugatan perdata kasus itu.

Marhendra sendiri berharap agar tergugat beritikad baik menyelesaikan perkara yang terdaftar dengan nomor 51/PDTG/2021 di PN Bantul. Apalagi mengenai permintaan kuasa hukum tergugat yakni detail rincian atas kerugian dari para penggugat juga sudah dibuat, yakni Rp 866 juta untuk 17 orang. Peserta arisan Hoki sendiri ada 30 orang, dan untuk mereka yang tidak ikut dalam gugatan kali ini siap menjadi saksi dalam persidangan ketika dibutuhkan.

“Kalau membayarnya tidak bisa sekali, silahkan bisa dicicil beberapa kali. Jadi tolong hadir dan tunjukan itikad baiknya,” ujar Marhendra.

Selain upaya hukum, pihaknya juga akan mengajukan  permohonan blokir kendaraan milik tergugat 1, karena mereka mendengar jika GP akan menjual mobilnya. Upaya blokir dilakukan dalam rangka mengamankan aset para penggugat yang belum dibayarkan. Jadi agar masyarakat tidak membeli kendaraan tadi. Mereka juga akan membuat rilis informasi kepada masyarakat tentang pemblokiran kendaraan tersebut.

Gagalnya mediasi itu membuat para emak kembali membentangkan poster di depan PN Bantul dan menuntut uang mereka dikembalikan.

Meika Sari, salah satu peserta arisan, mengaku mengalami kerugian Rp 14 juta. Harusnya dia mendapat arisan pada Juni 2021, namun arisan ini telah macet Januari 2021.

“Dulu saya itu bayar arisan tertib. Saya niatnya nabung dari mengumpulkan uang untung jualan sayuran. Saya awalnya berencana kalau dapat arisan Juni dan bisa saya gunakan untuk membayar biaya sekolah pas tahun ajaran baru untuk 3 anak saya. Namun ternyata seperti ini,” katanya.

Ketika membayar, Meika selalu transfer ke rekening GP atau kadang diantar ke toko milik GP. Bahkan pernah malam-malam dia cari uang, karena sudah diingatkan besoknya bayar arisan. Dia mengenal GP karena pernah menjadi reseller buah, dan kemudian diajak ikut bergabung arisan oleh GP.

“Untuk itu saya minta (tergugat) untuk membayar hak saya. Dulu saya hubungi katanya mau dibayarkan, tetapi kemudian nomor saya sudah diblokir," katanya.

Peserta arisan lain, Maria Yosefa Ayu atau akrab disapa Mya, mengatakan dirinya mengalami kerugian Rp 20,8 juta. Dia juga diajak arisan oleh GP langsung, baik lewat grup ataupun WA pribadi.  

“Anda tergugat bisa mangkir dari pengadilan di dunia, tetapi Tuhan punya cara untuk menunjukkan kuasa-Nya,” katanya. (Arifin)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.