JOGJAGRID.COM : Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda DIY, bersama Dinas Perhubungan DIY, Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia (GIPI) D.I Yogyakarta dan juga Organda DIY terlibat dalam diskusi
bersama membahasa transportasi yang aman dan sehat di era kehidupan baru pada
masa Pandemi covid-19 untuk pemulihan ekonomi di Yogyakarta Kamis 10 Juni 2021.
Hadir sebagai pembicara utama Direktur Lalu Lintas Polda
DIY AKBP Iwan Saktiadi., S.I.K, M.H, M.si yang diwakili Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda DIY AKBP Edy Bagus Sumantri S.I.K, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made
Dwi Panti Indrayanti dan Ketua DPD GIPI DIY Bobby Ardyanto Setyo Ajie serta Ketua
Organda DIY Hantoro.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Edy Bagus
Sumantri S.I.K dalam sambutannya mengatakan Polda DIY selama ini sangat
mendukung semua aktivitas kegiatan masyarakat di jalan.
“Dari evaluasi lebaran kemarin, Dirlantas Polda DIY
telah gencar menggelar operasi ketupat selama 12 hari, meningkatkan patroli dan
kegiatan lain untuk turut membantu menunjang pemulihan perekonomian di masa
pandemi,” kata Edy Bagus.
Edy Bagus menuturkan, pihaknya tak menampik meski
pada masa mudik lebaran lalu pemerintah menerapkan aturan larangan mudik, di lapangan
masih banyak masyarakat yang mencoba melanggar ketentuan itu.
“Bahkan ada yang mengatur waktu, sebelum larangan
mudik itu diberlakukan penyekatan 6-17 Mei, ada yang melanggar,” kata Edy Bagus
Edy menuturkan, kepolisian berupaya menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam upaya membantu pemerintah menekan laju kasus Covid-19 yang semakin meninggi belakangan terakhir.
Diskusi bersama membahas transportasi yang aman dan sehat di era kehidupan baru pada masa Pandemi covid-19 untuk pemulihan ekonomi di Yogyakarta Kamis (10/6). |
Dalam diskusi yang menerapkan protokol kesehatan
ketat dengan peserta terbatas itu, Edy mengatakan Covid-19 atau yang lebih
dikenal dengan virus korona saat ini telah menjadi ancaman global dan sudah
cukup terlambat untuk diantisipasi karena penyebarannya yang sudah semakin masif.
“Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran
Covid-19 yang terus rerpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan
orang semua harus bekerja sama,” kata dia.
Edy berharap para pelaku usaha khusunya transportasi
bus benar benar bisa mematuhi aturan dalam upaya penanggulangan Covid-19.
Edy memaparkan rekapitulasi swap rapid tes antigen Ketupat
Progo 2021, Ditlantas Polda DIY telah membantu rapid tes pelaku perjalanan
dengan memeriksa 5136 orang, dengan hasil negatif 5127 orang dan positif 9 orang.
”Dengan Covid-19 yang meninggi ini diharapkan semua
pihak saling menjaga dan patuh peraturan agar kasus seperti melalui jalan tikus
demi menghindari penyekatan tak terjadi lagi,” kata Edy.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi
Panti Indrayanti mengatakan angkutan umum sebagai solusi pengendalian
penyebaran Covid-19 turut berperan dalam memudahkan pengawasan dan pengendalian
wabah dengan sejumlah karakteristiknya.
“Angkutan umum turut mengurangi kepadatan pada akses
penghubung daerah transportasi, memberikan kenyamanan kepada pengunjung dengan
penerapan protocol kesehatan yang terjamin serta memudahkan tracking jika
terjadi penularan,” kata Made.
Made menuturkan untuk mendukung sebagai sarana
pencegahan Covid-19, angkutan umum bisa menerapkan SOP perjalanan baik sebelum,
saat dan sesudah perjalanan.
SOP sebelum perjalanan misalnya penumpang membeli tiket
secara daring (online)/cashless, memastikan diri sehat sebelum bepergian. Lalu
SOP selama perjalanan penumpang menggunakan masker, tidak berbicara sepanjang perjalanan,
dan menjaga jarak dengan penumpang lain.
“Perlu juga upaya preventif dalam upaya pencegahan
penularan dengan menerapkan kewajiban bagi tiap pelaku transportasi,” kata
Made.
Made membeberkan, kewajiban pramudi yakni melakukan
cuci tangan ketika sampai area kerja, sebelum operasi, dan setelah operasi.
Lalu pramudi juga melakukan pengecekan ketersediaan handanitizer di
kendaraan,jika sudah habis agar dapat dilaporkan kepada petugas yang
bersangkutan. Melaporkan kepada kepala terminal apabila ada penumpang kendaraan
yang menunjukan kondisi sakit atau kurang sehat selama operasi.
Sedangkan kewajiban petugas terminal antara lain menggunakan
masker kain & sarung tangan selama bekerja, menginformasikan kepada calon
penumpang agar menggunakan masker sesuai dengan anjuran pemerintah, menghimbau
calon penumpang untuk menggunakan handsanitizer sebelum dan sesudah melakukan transaksi
pembelian tiket serta melakukan pengecekan ketersediaan handanitizer counter, jika
sudah habis agar dapat dilaporkan kepada petugas yang bersangkutan.
Sedangkan kewajiban penumpang yakni menggunakan
masker kain selama berkendara dan berada di areaterminal, mencucitangan /
menggunakan handsanitizer sebelum melakukan transaksi pembelian tiket, sebelum
dan setelah berkendara dan memberikan informasi kepada petugas di
frontliner/pramudi jika dalam kondisi kurang baik.
“Penumpang juga wajib mengikuti pengaturan antrian
dan tempat duduk pada area pembelian tiket dan ruang tunggu yang sudah diatur
pemerintah,” katanya.
Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker
kain selama berkendara dan berada di area terminal.
Protokol kesehatan Teman Bus sendiri diharapkan Made
kapasitasnya dikurangi menjadi 50% - 70 % tergantung kebijakan pembatasan
sosial. (Dwita)