JOGJAGRID.COM: Belasan perempuan mendatangi Pengadilan
Negeri (PN) Bantul Yogyakarta Kamis 10 Juni 2021.
Mereka menggelar demo dengan membentangkan kertas bertuliskan
“Berikan Hak Kami, Kembalikan Uang Arisan Kami !!' juga 'Arisan Ki Mbayar Ora Gratisan'
yang menarik perhatian.
Para perempuan itu menyatakan, mereka mendatangi
pengadilan itu karena merasa telah menjadi korban penipuan berkedok arisan
online 'Hoki'. Kata mereka, airsan itu pemiliknya seorang perempuan bernama GP,
yang disebut-sebut sebagai istri salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Mereka lantas beramai-ramai
melaporkan kasus dugaan penipuan arisan online itu hingga perkara itu berhasil disidangkan
untuk pertama kali di PN Bantul.
"Awalnya arisan itu memang lancar semua untuk
pencairannya. Tapi mulai Desember 2020 lalu, para anggota sudah tidak menerima
apa yang kami terima yakni GET arisan," ujar seorang perempuan bernama Ayu
alias Mya.
Ia mengatakan sudah dia mengikuti arisan online
'Hoki' sejak bulan April 2020. Selama itu pula pencairan arisan berjalan lancar
hingga akhirnya bermasalah pada akhir tahun lalu.
“Kami sudah berusaha terus menghubungi pemilik
arisan Ibu GP tapi tidak ada etikat baik menyelesaikan masalah ini,"
ucapnya.
Bahkan, kata Ayu, anggota arisan juga sudah berusaha
bertemu dengan suami GP, yakni DT. “Beliau sebagai suami sempat menjanjikan
akan membantu menyelesaikan permasalahan di arisan Hoki ini, namun hal itu tak
kunjung terealisasi. Malah Ibu GP memblokir kontak anggota yang mendatanginya
untuk meminta kejelasan terkait pencairan arisan,” tambah dia.
Soal jumlah kerugian anggota arisan yang dialami,
Ayu menaksirnya mencapai puluhan juta. Meski diakuinya sempat beberapa kali
mendapatkan arisan. "Kalau saya kerugian Rp 20 juta, tapi saya get Rp 25
juta," ujarnya.
Kuasa hukum para korban yakni Mahendra Handoko
menyebut jika pihaknya telah melayangkan gugatan dan diterima PN Bantul. Untuk
itu, gugatan ke PN Bantul dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2021/PN.Btl yang
diajukan 17 penggugat menjalani sidang perdana hari ini.
"Jadi ini sidang pertama, tapi karen kedua
tergugat tidak datang dan sidang dilanjutkan 22 Juni," ucapnya.
Dia melanjutkan, arisan online 'Hoki' dimiliki oleh
tergugat 1 yakni saudari GP. Dalam pelaksanaan arian online semua member tidak
saling mengenal karena sistemnya hanya melalui grup WhatsApp dan pembayaran
arisan secara transfer.
"Bahkan kita sudah upaya kekeluargaan sejak
bulan Januari hingga detik ini tidak ada hasilnya. Bahkan saudara tergugat 2
sebagai anggota dewan beberapa kali ditemui akan menyelesaikan pembayaran dan
dia mengakui jika istrinya salah dan siap bertanggungjawab," ujarnya
"Besok kami akan ada aksi lagi di mana tempat
suaminya menjadi anggota Partai. Jika pak DT sebagai anggota DPRD Kabupaten
Bantul berani besok dimohon ketemu dengan ibu-ibu," imbuh Mahendra.
(Arifin)