Jadi Korban Arisan Online, Ibu-Ibu Ini Demo di PN Bantul
Jadi Korban Arisan Online, Ibu-Ibu Ini Demo di PN Bantul

Jadi Korban Arisan Online, Ibu-Ibu Ini Demo di PN Bantul

 


JOGJAGRID.COM: Belasan perempuan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bantul Yogyakarta Kamis 10 Juni 2021.

Mereka menggelar demo dengan membentangkan kertas bertuliskan “Berikan Hak Kami, Kembalikan Uang Arisan Kami !!' juga 'Arisan Ki Mbayar Ora Gratisan' yang menarik perhatian.

Para perempuan itu menyatakan, mereka mendatangi pengadilan itu karena merasa telah menjadi korban penipuan berkedok arisan online 'Hoki'. Kata mereka, airsan itu pemiliknya seorang perempuan bernama GP, yang disebut-sebut sebagai istri salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul.

Mereka lantas beramai-ramai melaporkan kasus dugaan penipuan arisan online itu hingga perkara itu berhasil disidangkan untuk pertama kali di PN Bantul.

"Awalnya arisan itu memang lancar semua untuk pencairannya. Tapi mulai Desember 2020 lalu, para anggota sudah tidak menerima apa yang kami terima yakni GET arisan," ujar seorang perempuan bernama Ayu alias Mya.

Ia mengatakan sudah dia mengikuti arisan online 'Hoki' sejak bulan April 2020. Selama itu pula pencairan arisan berjalan lancar hingga akhirnya bermasalah pada akhir tahun lalu.

“Kami sudah berusaha terus menghubungi pemilik arisan Ibu GP tapi tidak ada etikat baik menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

Bahkan, kata Ayu, anggota arisan juga sudah berusaha bertemu dengan suami GP, yakni DT. “Beliau sebagai suami sempat menjanjikan akan membantu menyelesaikan permasalahan di arisan Hoki ini, namun hal itu tak kunjung terealisasi. Malah Ibu GP memblokir kontak anggota yang mendatanginya untuk meminta kejelasan terkait pencairan arisan,” tambah dia.

Soal jumlah kerugian anggota arisan yang dialami, Ayu menaksirnya mencapai puluhan juta. Meski diakuinya sempat beberapa kali mendapatkan arisan. "Kalau saya kerugian Rp 20 juta, tapi saya get Rp 25 juta," ujarnya.

Kuasa hukum para korban yakni Mahendra Handoko menyebut jika pihaknya telah melayangkan gugatan dan diterima PN Bantul. Untuk itu, gugatan ke PN Bantul dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2021/PN.Btl yang diajukan 17 penggugat menjalani sidang perdana hari ini.

"Jadi ini sidang pertama, tapi karen kedua tergugat tidak datang dan sidang dilanjutkan 22 Juni," ucapnya.

Dia melanjutkan, arisan online 'Hoki' dimiliki oleh tergugat 1 yakni saudari GP. Dalam pelaksanaan arian online semua member tidak saling mengenal karena sistemnya hanya melalui grup WhatsApp dan pembayaran arisan secara transfer.

"Bahkan kita sudah upaya kekeluargaan sejak bulan Januari hingga detik ini tidak ada hasilnya. Bahkan saudara tergugat 2 sebagai anggota dewan beberapa kali ditemui akan menyelesaikan pembayaran dan dia mengakui jika istrinya salah dan siap bertanggungjawab," ujarnya

"Besok kami akan ada aksi lagi di mana tempat suaminya menjadi anggota Partai. Jika pak DT sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantul berani besok dimohon ketemu dengan ibu-ibu," imbuh Mahendra. (Arifin)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.