JOGJAGRID.COM : Pemda semestinya melibatkan UMKM untuk berbagai keperluan belanja barang dan jasa nya.
Hal ini sudah tertera dalam perpres no 12 tahun 2021 pasal tentang Pengadaan Barang dan Jasa pasal 65 yang mewajibkan Kementrian maupun pemda untuk menggunakan produk usaha kecil/koperasi dalam negeri.
"Pasal 65 ayat 3 bahkan lebih tegas mewajibkan alokasi paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang atau jasa pemda untuk UMKM," kata Wakil Ketua DPRD DIY dari F-PKS, Huda Tri Yudiana, Senin (6/5).
Ketentuan tegas ini semestinya diikuti kebijakan lanjutan di Pemda DIY agar benar benar teraplikasi dan bisa membantu UMKM di DIY untuk bangkit. Jika hal ini diaplikasikan oleh pemda DIY ataupun pemkab/pemkot se DIY tentu akan ada belanja bernilai puluhan atau bahkan ratusan milyar kepada UMKM.
"Belanja ini tentu akan sangat banyak membantu mengungkit perekonomian warga DIY yang sebagian besarnya dari sektor UMKM. Sebagai contoh kecil, untuk keperluan makan minum di lingkungan pemda saja sudah milyaran setahun. Jika disinergikan dengan UMKM akan sangat membantu," kata Huda.
Apalagi pemda DIY sudah mengembangkan ratusan UMKM binaan dinas Koperasi melalui SiBakul.
UMKM di DIY juga difasilitasi gratis ongkos kirim oleh pemda sehingga bisa bersaing dengan produk lain yang ada di lokasi stategis. Fasilitasi ini melibatkan ojol juga sebagai mitra untuk mengirimkan produk, semua ini sudah berjalan dengan baik.
"Artinya kesiapan UMKM di DIY sebenarnya sudah cukup baik. Tinggal menunggu political will pemda," tambah Huda.
Salah satunya dengan fasilitasi UMKM untuk bersaing dari sisi talangan modal, karena biasanya kalau pemda membeli pembayaran tunda karena administrasi, inilah yang memberatkan UMKM. Jika ada talangan bisa dibayar cash tentu sangat membantu.
"Poin nya adalah kebijakan harus diikuti dengan langkah taktis agar bisa operasional dan bisa dijalankan massif," katanya.
UMKM tidak sekedar butuh uluran bantuan uang, tapi lebih pada pemasaran dan pembinaan. Fasilitasi ini jauh lebih murah dan mendidik bagi UMKM sekaligus kolaborasi dengan berbagai fihak. (Kan/Sen)