127 Obyek Wisata Beroperasi Saat Libur Lebaran, Pemda Yogya Rinci Aturannya
127 Obyek Wisata Beroperasi Saat Libur Lebaran, Pemda Yogya Rinci Aturannya

127 Obyek Wisata Beroperasi Saat Libur Lebaran, Pemda Yogya Rinci Aturannya




JOGJAGRID.COM : Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Rahardjo menyebut libur lebaran ini sedikitnya 127 obyek wisata di wilayahnya tetap beroperasi menerima kunjungan wisatawan lokal.

Destinasi itu seluruhnya tercantum dalam aplikasi Visiting Jogja, sebuah aplikasi rintisan panduan wisatawan sekaligus pembelian tiket masuk obyek secara online. 

“Dari 127 obyek wisata yang beroperasi itu, sampai hari ini tidak ada satu pun yang masuk zona oranye dan merah Covid-19," ujar Singgih Selasa 11 Mei 2021.

Berdasarkan pendataan Pemda DIY per 8 Mei 2021, dari 27.670 rukun tetangga se-DIY, jumlah rukun tetangga yang statusnya zona oranye ada 24 rukun tetangga dan tersisa lima rukun tetangga zona merah.
Meskipun mobilitas lokal atau di wilayah aglomerasi selama libur lebaran ini telah resmi diijinkan Pemerintah DIY, Dinas Pariwisata tetap membuat rambu-rambu bagi destinasi untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

 “Aturan pertama, destinasi pariwisata yang bisa beroperasi jika wilayahnya tidak masuk zona oranye dan merah," kata Singgih.
Jika dikemudian hari ada destinasi yang masuk orange dan merah, maka wajib untuk segera menutup kawasan dan tidak diperbolehkan menerima kunjungan. 

“Tidak boleh ada aktivitas kepariwisataan di destinasi yang masuk zona oranye atau merah dalam bentuk apapun," kata Singgih.
Aturan berikutnya, ujar Singgih, mengacu Instruksi Gubernur DIY Nomor 12/INSTR/2021 tentang perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro 4 Mei 2021 lalu, selama pandemi destinasi wisata hanya boleh menerima kunjungan maksimal 50 persen dari daya tampung.

"Kami terjunkan tim monitoring memantau, jika lebih dari 50 persen dan memicu kerumunan, kami tak segan tutup destinasi itu," kata Singgih.

Aturan ketiga, di masa libur lebaran ini destinasi dilarang keras menggelar event atau atraksi yang memicu kerumunan. 
Adapun aturan keempat, jam operasional semua destinasi wisata dibatasi maksimal hanya sampai pukul 21.00 WIB. 

“Kami mendorong wisatawan lokal melakukan reservasi tiket masuk obyek secara online melalui aplikasi Visiting Jogja dan mengedepankan pembayaran non tunai,” kata Singgih.

Singgih mengatakan libur lebaran kali ini destinasi wisata di Yogya memang diperkirakan akan mayoritas dikunjungi wisatawan lokal  dengan adanya kebijakan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. 

“Untuk wisatawan lokal tidak perlu menunjukkan surat bebas corona untuk masuk destinasi wisata,” kata dia. 

Adapun bagi wisatawan dari luar DIY yang lolos penyekatan kemudian menuju destinasi wisata, maka mereka wajib menunjukan surat bebas corona baik itu PCR, antigen, atau GeNose. 

"Kami berpedoman Ingub (Nomor 12/INSTR/2021 tentang perpanjangan masa PPKM mikro), untuk wisatawan DIY diatur tidak perlu melakukan test Covid-19 atau menunjukkan surat keterangan sehat,” kata Singgih.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan menghadapi libur lebaran di masa pandemi ini, sejumlah kebijakan telah dibuat Pemda DIY khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi. 

“Di sektor pariwisata yang utama pemberlakuan benar pembatasan jumlah wisatawan. Destinasi wisata hanya menerima kunjungan wisatawan lokal, jika ada wisatawan dari luar DIY wajib punya surat hasil tes negatif Covid-19,” kata Aji. (Din/Has)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.