JOGJAGRID.COM: Terbitnya Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Raya Idul Fitri tahun 1442 daerah nilai pengetatan sejak 22 April dinilai susah menerapkan jika terlalu mendadak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Panti Dwipanti Indrayanti menyampaikan pihaknya kesulitan jika pengetatan pemudik dimulai dari sekarang, hari Kamis (22/4/2021).
Mengingat baru kemarin Dishub DIY baru melakukan koordinasi dengan Polda membahas pengetatan pemudik pada tanggal 6 Mei 2021.
"Kita belum menyesuaikan, agak susah terlalu panjang (waktunya) personil kita malah bisa sakit semua. Kita koordinasi baru kemarin sama Polda, ini kalau tanggal 22 atau sekarang, kita belum siap juga," katanya saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (22/4/2021).
Ia menjabarkan tugas Dishub tidak hanya melakukan penyekatan saja tetapi personil juga mengatur jalur jika ada kemacetan di tengah kota, mengatur kemacetan di area-area rawan kecelakaan sehingga memerlukan petugas dishub lainnya.
"Masalahnya Dishub ini tidak hanya penyekatan saja tetapi juga mengatur jalur kalau ada kemacetan di tengah, lalu di kawasan rawan kecelakaan kita harus ada petugasnya juga," jabarnya.
Dalam aturan sebelumnya Dishub DIY telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan support atau dukungan dalam penjagaan di 11 pos yang sudah dipilih oleh pihak kepolisian.
"Pos kami ada yang beririsan dengan kepolisian, pengawasan di 11 titik yaitu di jalan masuk utama seperti di Prambanan, Tempel, Temon, kemudian di Gunungkidul Pracimantoro. Kita juga ada lapisan lagi, Dishub ada di Ambarketawang jalan wates, di Denggung, Terminal Prambanan, Piyungan, Srandakan," jelas dia.
Selain itu pihaknya juga mengantisipasi pemudik melewati jalur-jalur alternatif yang ada di perbatasan DIY. Namun, menurut dia DIY ini merupakan kawasan strategis dimana dikelilingi Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga screening sudah dilakukan secara berlapis kepada para pemudik.
"Pulau Jawa sudah dilakukan screening berlapis dari jawa barat, tengah, timur kita di posisi strategis orang masuk discreening berlapis. Besok kita lihat lalu lintas yang masuk, kita konsentrasinya kepada arus yang masuk misalnya dari Kulon Progo lewat Temon, lewat jalan Daendels rencananya kita tutup Daendels," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021.
Oleh karena larangan mudik Lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021, maka pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan pengetatan perjalanan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.
Pengetatan yang dimaksud yakni mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara dan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, pelaku perjalanan bisa memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia. (San/Bud)