JOGJAGRID.COM : Menjelang peringatan hari buruh atau May Day yang jatuh tanggal 1 Mei 2021 nanti, segala rencana aksi peringatan di jalanan dihimbau tetap mematuhi protokol kesehatan berlaku.
Hal ini disebabkan karena masih tingginya angka penularan Covid-19 khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY menyebut situasi COVID-19 di DIY per tanggal 29 April 2021 total kasus terkonfirmasi telah 39.254 kasus di mana total sembuh menjadi 34.149 kasus dan total kasus meninggal dunia 955 kasus.
"Tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menyemprotkan hand sanitizer, dan mencegah kerumunan dengan menjaga jarak dan membatasi mobilitas dan interaksi (3M) sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran virus Covid-19," kata Ruswadi, Ketua DPD KSPSI DIY dalam siaran pers yang diterima usai pertemuan dengan perwakilan Polda DIY Kamis petang (29/4).
Ruswadi menuturkan pihaknya bersyukur dari Polda DIY tetap mendukung buruh bisa tetap menyuarakan aspirasinya untuk memperingati May Day sesuai protokol kesehatan dan berkomitmen menjaga kondusivitas serta menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
"Kami dari DPD KSPSI DIY bersama-sama dengan Kepolisian Daerah DIY berkomitmen untuk menciptakan situasi kemananan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif," katanya.
Ruswadi membeberkan, setahun lebih pandemi Covid-19 dampaknya luar biasa karena perusahaan mengalami kendala sehingga banyak pekerja dirumahkan. Kalangan pekerja terkena efisiensi dan bahkan sampai saat ini ada yang belum dipanggil kerja lagi.
"Perhotelan dan pariwisata terdampak luar biasa, di sektor transportasi juga begitu apalagi adanya larangan mudik," katanya.
Dalam kesempatan itu Kasubdit Sosbud Ditintelkam Polda DIY, Kompol Wahyu Dwi Nugroho, menegaskan pihak Polda DIY tetap menjamin hak buruh untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei nanti.
"Tetap ada kegiatan dari buruh yakni tujuh titik kegiatan dari serikat buruh, audiensi di DPRD DIY dan titik 0 kilometer. Mahasiswa juga tetap menyuarakan pendapat. Namun harapan kami penyampaian hak tetap menghormati hak orang lain,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Polda DIY juga memberikan bantuan kepada pihak KSPSI DIY berupa alat usaha berupa box pendingin agar segera disalurkan ke kabupaten/kota.
Pengelolaan alat usaha itu nantinya akan dikelolakan di tiap wilayah dengan sistem bagi hasil antara koperasi serikat pekerja untuk membantu ekonomi mereka yang sudah banyak dirumahkan bahkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi. (Dwita)