JOGJAGRID.COM : Ketua DPRD DIY Nuryadi memiliki pandangan menarik manakala pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona pada masa Ramadhan dan Idul Fitri 2021 lewat larangan mudik.
"Terkait aturan itu, kami tak melarang anggota dewan melaksanakan mudik Lebaran asal mudiknya tetap dalam wilayah," kata Ketua DPRD DIY Nuryadi Selasa (27/4/2021).
Hal tersebut selaras dengan kebijakan Pemda DIY yang tak melarang masyarakat mudik lokal antar kabupaten/kota dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Nuryadi mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak melarang anggota dewan yang hendak melakukan mudik.
Dewan DIY menurut dia masih akan menjalankan ketugasan hingga 8 Mei mendatang yakni reses terbatas di wilayah DIY.
“Kalau dewan ini mayoritas kan dari DIY, kalau mudik lokal silahkan saja. Tapi tidak ada aturan, saya kira mereka sudah dewasa tidak asal mudik,” ungkap Nuryadi.
Larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia
Aturan detail terkait hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat itu menegaskan bahwa peniadaan mudik Lebaran berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Meski tak melarang, Nuryadi tetap mengingatkan adanya aturan yang harus dipatuhi anggota DPRD DIY yakni taat protokol kesehatan dan aturan di dalamnya. Demikian pula rencana keluar kota saat libur lebaran pun juga harus beralasan seperti pekerjaan atau hal-hal darurat lainnya.
“Kalau mudik tidak keluar DIY, itu namanya bertamasya. Mudik ini kan boleh sama Pemda DIY, Ngarsa Dalem kan bilang gitu, saya sepakat. Saya kira ini sudah dipahami lah, intinya mudik bertanggungjawab,” tandas dia.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan DIY menutup akses bagi para pemudik untuk datang ke DIY selama libur Lebaran. Di sisi lain, warga DIY juga dilarang keluar kota untuk mudik ke daerah lain.
“Yang diperbolehkan itu mudik lokal antar kabupaten saja, tidak boleh ada yang masuk atau keluar DIY. Harapannya, meminimalisir kemungkinan penyebaran virus,” ungkap Aji. (Jan/Tas)