Putusan Hakim Perintahkan BPR dan Notaris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Putusan Hakim Perintahkan BPR dan Notaris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Putusan Hakim Perintahkan BPR dan Notaris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka






JOGJAGRID.COM : BPR Madani Sejahtera dan notaris Asnahwati diperintahkan untuk menuliskan permintaan maafnyanya kepada Ir Delthy Rinaldhy melalui media massa selama tiga hari berturut-turut, usai dibacakannya putusan gugatan nomor 177/Pdt.G/2020/PN Smn oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (9/2). Majelis hakim menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Bahwa pemuatan permintaan maaf ini dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sleman,” tegas majelis hakim dengan ketua FX Herusantoso SH.

Selain itu hakim juga menetapkan perjanjian utang piutang dengan No.014/PUP/DIR-GD KIWO/XII/2006 dinyatakan cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum. Selain itu menyatakan dan menetapkan bahwa akta jual beli no 381/2006 tertanggal 11 Desember 2006 adalah hasil rekayasa atau palsu, oleh karenanya batal demi hukum.

Majelis hakim juga menyatakan dan menetapkan agar jaminan SHM No. 12759 atasnama Irine Wid Arisanti yang terletak di Condong Catur Depok Sleman seluas 103 meter persegi yang sudah dibalik nama atasnama Tri Utami Ririn Widayanti untuk dapat dikembalikan menjadi atas nama Irine Wid Arisanti agar dapat ditebus oleh penggugat sebesar Rp 315.694.500, 14 hari setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman. Apabila para tergugat tidak mau melaksanakan, mereka diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar Rp 3.000.000.000.

Kuasa hukum penggugat, Yudhi Sabang SH MH tetap menghormati putusan majelis hakim walau tidak semua gugatan yang diajukan dikabulkan. Menurutnya putusan hakim ini dapat mengembalikan martabat kliennya.

“Ini membuktikan jika klien kami tidak bersalah dalam permasalahan ini. Putusan ini bukti jika para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum” jelasnya.

Kuasa hukum tergugat, Zulfikri Sofyan SH mengaku kecewa dengan putusan hakim dan dengan tegas ia menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding,” tegasnya. (Dis)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.