Kisruh Sengketa Anak Perusahaan BUMN Dengan Perusahaan Swasta Nasional
Kisruh Sengketa Anak Perusahaan BUMN Dengan Perusahaan Swasta Nasional

Kisruh Sengketa Anak Perusahaan BUMN Dengan Perusahaan Swasta Nasional




JOGJAGRID.COM : PT. Telkominfra sebagai salah satu anak perusahaan dari PT Telkom Tbk adalah mitra kerja dari PT. Bina Nusantara Perkasa di Indonesia. Order dari PT. 

Telkominfra senilai puluhan miliar rupiah tersebut untuk melakukan perawatan dan perbaikan kabel di bawah laut di perairan Indonesia. 

Menurut PO no. 4500001524 periode Desember 2020 – Januari 2021 adalah untuk perawatan, PO no. 4500001536 periode Desember 2020  adalah untuk perbaikan kabel bawah laut. 

Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan oleh PT Bina Nusantara Perkasa, namun hingga kini PT Telkominfra belum membayar semua order tersebut. Menurut catatan PT Bina Nusantara Perkasa, tagihan tersebut sebesar Rp. 22.181.100.000. 

Selain itu, pada bulan Oktober 2020, PT Telkominfra dan PT Bina Nusantara Perkasa juga menandatangani 2 perjanjian kerja sama yaitu: 
01. No:PKS/098/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 6 Oktober 2020, untuk proyek Luwuk –Morowali – Kendari  dan Bali Lombok senilai Rp. 46.067.900.000. 
02. No:PKS/100/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 14 Oktober 2020, untuk proyek Labuan Bajo – Raba – Gresik – Bawean, senilai Rp. 35.158.100.000. Terhadap 2 perjanjian itu sebesar Rp. 81.226.000.000 disepakati dengan uang muka sebesar 15% dari total harga atau sekitar Rp.12.183.900.000. 

Namun hingga kini PT. Bina Nusantara Perkasa baru dibayar Rp. 2.200.000.000. 

Terhadap kedua kontrak tersebut PT. Bina Nusantara Perkasa telah memulai sebagian pekerjaan yang jika dinilai biayanya sekitar Rp. 8.008.000.000. Namun itupun juga belum dibayar oleh PT. Telkominfra, anak perusahaan dari PT Telkom Tbk. 

Menurut Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan SH dari Badan Advokasi Indonesia Dewan Pimpinan Pusat, tunggakan pembayaran dari PT Telkominfra itu mengakibatkan PT Bina Nusantara Perkasa mengalami kesulitan untuk membayar para suplier, sehingga beberapa suplier mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan yang terakhir terdaftar no: 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.  
Pada tanggal 25 Januari 2021, 

Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut telah menetapkan PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS dan telah menunjuk pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS serta Hakim Pengawas. 
Berkaitan dengan hal tersebut, tim pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa pada tanggal 4 Febuari 2021 telah memanggil Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS dan PT. Telkominfra. 

Pada pertemuan dengan perngurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS tersebut, telah disampaikan tentang persoalan penagihan piutang PT. Telkominfra yang tidak terbayar sehingga hutang para kreditur dalam perkara no. 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tidak dapat dilunasi. 

Sementara itu untuk menjamin terbayarnya hutang PT. Telkominfra, diajukan hak retensi oleh Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa atas barang-barang/kabel milik PT. Telkominfra yang berada diatas kapal CS NEX milik PT. Bina Nusantara Perkasa, sebagai jaminan untuk pembayaran kewajiban PT. Telkominfra. 

Kapal tersebut hingga kini, masih lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan wilayah hukum dari Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. Sikap ini dipertegas dengan surat dari kuasa hukum PT. Bina Nusantara Perkasa ke Ir Rahmatullah Msi, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. Namun sangat disayangkan, PT. Telkominfra telah mengeluarkan surat yang isinya pemaksaan kehendak dengan mengatasnamakan apapun termasuk mengatas namakan proyek nasional terhadap perkara yang telah berada di Pengadilan.  

Menurut Kuasa Hukum PT Bina Nusantaran Perkasa, Ade Arif Hamdan SH dari Badan Advokasi Indonesia Dewan Pimpinan Pusat, sikap dari PT Telkominfra itu adalah perbuatan melawan hukum, terlebih lagi jika pemaksaan kehendak itu dengan meniadakan kewajiban pembayaran hutang yang menjadi pokok persoalan dalam sengketa yang sudah masuk di pengadilan. (Dee)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.