JOGJAGRID.COM : Dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19, juga diperlukan upaya akselerasi melalui intervensi pemberian vaksinasi dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaning Astuti mengatakan pelaksanaan pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19 diharapkan dapat menjangkau seluruh target sasaran.
"Vaksinasi COVID-19 ini penting untuk dilaksanakan, sebagaimana arahan Bapak Presiden RI saat pelaksanaan Vaksinasi Perdana COVID-19 di tingkat Nasional bahwa pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 ditujukan untuk sejumlah tujuan," katanya Kamis 14 Januari 2021.
Tujuan itu yakni memutus rantai penularan virus COVID-19, Memberikan perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan bagi masyarakat, dan Membantu dalam percepatan proses pemulihan ekonomi.
Penggunaan Vaksin COVID-19 di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan COVID19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam pelaksanaan vaksinasi pada kondisi kedaruratan saat ini, penggunaan vaksin tetap dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan ole karenanya Vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization / EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Vaksin Sinovac sebagai vaksin pertama yang akan digunakan di Indonesia, telah diuji dan selanjutnya telah ditetapkan lolos uji oleh BPOM pada tanggal 11 Januari 2021. Uji tersebut dilaksanakandalam serangkain uji clinical trial ketiga.
Sementara Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 08 Januari 2021 telah mengeluarkan Fatwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac adalah Halal dan Suci.
Vaksinasi COVID-19 selanjutnya ditetapkan untuk dilaksanakan serentak di 34 Provinsi dimulai pada tanggal 14-15 Januari 2021. Sementara pencananganan tingkat pusat dilaksanaka pada tanggal 13 Januari 2021 dengan penerima vaksin perdana Bapak Presiden RI.
Pemerintah DIY selanjutnya telah menetapkan penyelenggaraan vaksinasi di DIY dimulai tanggal 14 Januari 2021 yang diawali dalam sebuah acara Pencanangan Vaksinasi Perdana (Kickoff).
Pencanangan Vaksinasi Perdana dilaksanakan di Bangsal Kepatihan di Komplek Perkantoran Pemerintah DIY dengan pemberian Vaksinasi COVID-19 Perdana kepada tokoh–tokoh utama di DIY.
Tokoh-tokoh penerima vaksin perdana tersebut berjumlah 16 tokoh yang merupakan representasi dari berbagai unsur meliputi tokoh politik, pejabat publik, tokoh organisasi keagamaan, tokoh organisasi sosial kemasyarakatan, dan organisasi profesi.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pemberian vaksin, para tokoh penerima vaksin COVID-19 perdana tersebut juga telah diverifikasi dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Adapun kriteria tersebut meliputi
a. Berusia 18-59 tahun
b. Kondisi sehat
c. Tidak memiliki riwayat penyakir komorbit (penyakit penyerta),
d. Tidak dalam konsisi hamil atau menyusui.
Pelaksanaan Pencananganan Vaksinasi COVID-19 dalam kegiatan pemberian vaksin perdana kepada para tokoh masyarakat dan publik di DIY tersebut dilaksanakan dengan melalui alur sebagaimana yang ketentuan.
Alurnya sebagai berikut:
1. Meja 1 (Registrasi) : untuk pelaksanaan pendaftaran dengan peserta menunjukkan identitas dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh petugas
2. Meja 2 (Skrining Kesehatan) : petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemerksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta.
3. Meja 3 (Vaksinasi) : peserta akan menerima vaksin Covid-19 dari petugas kesehatan
4. Meja 4 (Pencatatan dan Observasi/Evaluasi) : peserta akan dicatat atas hasil vaksinasinya, dan akan diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) selanjutnya kepada peserta akan diberikan kartu vaksinasi.
Paska pelaksanan KIckoff, dilanjutkan dengan pelaksanaan Vaksinasi menyeluruh di DIY secara bertahap dengan rangkaian tahapan sebagai berikut :
a. Periode I (Januari s/d April 2021)
- Tahap1. Sasaran tenaga kesehatan sejumlah 26.624
- Tahap 2. Sasaran petugas pelayanan publik dan Lanjut Usia sejumlah 555.290
b. Periode II (April 2021 s/d Maret 2022)
- Tahap 3 Sasaran masyarakat rentan (masyarakat di daerah resiko penularan tinggi) sejumlah 995.353
- Tahap 4 sasaran pelaku ekonomi essensial dan masyarakat lainnya sejumlah 1.067.912
"Kami berharap bahwa meskipun telah dilaksanakn vaksinasi, disiplin terhadap protokol kesehatan tetap harus kita lakkan. Disiplin dalam memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas tetap harus digiatkan," kata Pembajun. (Sat)