JOGJAGRID.COM: Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan melakukan Survei Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini akan dilakukan pada bulan Februari hingga Maret Tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat, Arumi Wulansari pada Senin (25/1/2021) di Ruang Kerja Dinas Kesehatan Kota Yogya.
Sebelumnya, sosialisasi KTR di tahun 2020 sudah gencar dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, salah satunya dengan mendeklarasikan KTR di wilayah Malioboro serta beberapa tempat seperti Hotel dan Resto.
“ Untuk tahun kemarin, kita sudah mendeklarasikan KTR di Kawasan Malioboro, kemudian di beberapa tempat seperti hotel dan resto juga sudah kita sosialisasikan mengenai KTR ini. Untuk tahun 2021 akan kita teruskan, kemudian kita akan bekerjasama dengan The Union dan Muhammadiyah Steps untuk mengadakan Survei Kepatuhan KTR di Kota Yogyakarta,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2020 lalu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mensosialisasikan KTR di Kota Yogyakarta dengan keterbatasan waktu dan tempat karena adanya situasi pandemi Covid-19.
Sehingga, sosialisasi KTR yang dilakukan hanya memaksimalkan media elektronik seperti, Instagram, Twitter, Facebook dan lain sebagainya.
“ Sepanjang 2020 kemarin KTR tetap kita jalankan, walaupun ada beberapa keterbatasan dikarenakan kita tidak bisa langsung turun kelapangan secara intens, sehingga kita pengawasannya melalui jejaring online saja. Selain itu, meningkatkan sosialisasinya melalui media elektronik. Kegiatan tahun lalu memang semua melalui media online karena pandemi ini, sehingga kegiatan di wilayah juga ikut terkendala," ungkapnya.
Arumi berharap, dengan adanya Survei Kepatuhan KTR yang akan dilakukan pada bulan Februari hingga Maret mendatang, masyarakat Kota Yogyakarta juga ikut membantu Pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan) + 1TM (tidak merokok).
“ Kami akan melakukan survei ini sekitar bulan Februari sampai Maret akan kita survei untuk melihat berapa tempat yang di survei seperti tempat-tempat umum hotel, restoran, cafe, kemudian angkutan umum tradisional yakni becak, andong, kemudian kita juga akan menyasar ke tempat perkantoran, Kecamatan, Kelurahan, OPD. Kita akan survei seberapa tinggi kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR. Saya berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Kota Yogyakarta memanfaatkan KTR yang sudah disediakan oleh Pemerintah” jelasnya. (Hes)