Sultan HB X Soal Pergub Larangan Demo Di Malioboro: Bawa Ke PTUN Saja
Sultan HB X Soal Pergub Larangan Demo Di Malioboro: Bawa Ke PTUN Saja

Sultan HB X Soal Pergub Larangan Demo Di Malioboro: Bawa Ke PTUN Saja



JOGJAGRID.COM : Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sengketa mengenai Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 tahun 2021 terkait Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ke pengadilan. Apapun keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dijalankan. 

“Kalau saya usul, sudah saya di PTUN. Sehingga kepastian itu ada di pengadilan. Ndak ada masalah,” katanya di kantor Kepatihan Pemda DIY pada Kamis (21/1). 

Sultan mengatakan adanya Pergub tersebut menindaklanjuti surat dari menteri. Menurutnya, jika tidak dilaksanakan maka akan keliru. “Lho saya itu kan harus menindaklanjuti surat menteri, iya to. Jadi kalau saya tidak melaksanakan kan salah, melaksanakan juga dianggap tidak demokratis,” katanya. 

Menurut Sultan, dengan adanya keputusan hukum dari pengadilan maka bisa menjadi dasar dalam mengambil kebijakan selanjutnya. 

“Jadi, keputusan itu keputusan pengadilan. Apapun keputusannya itu aku manut (saya ikuti). Ning (Jadi) dasarnya itu ada. Nek kalau saya terus nyabut (kalau langsung saya cabut), nanti menteri pariwisatanya negur aku. Kok tidak melaksanakan? keliru maneh (salah lagi),” katanya.

Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menilai adanya Pergub tersebut menjadi bukti Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Ngayogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, anti-kritik.

ARDY merupakan gabungan dari 38 organisasi di DIY juga menilai aturan itu berkedok pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. 

Dalam Pergub itu, Gubernur DIY melarang penyampaian pendapat di muka publik di lima area, yaitu Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan kawasan Malioboro seperti tertulis di Pasal 5. Pasal ini menyatakan penyampaian pendapat di muka umum diperkenankan pada radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. (Han/Fri)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.