JOGJAGRID.COM: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri
Sultan Hamengku Buwono X pada Senin ini, 25 Januari 2021, resmi menerbitkan instruksi
bernomor 4/instr/2021 yang menyatakan Yogya ikut memperpanjang pelaksanaan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali.
Kebijakan untuk menekan tingginya kasus Covid-19 yang
di Yogya dinamai Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) itu
berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Secara umum kebijakan itu memuat ketentuan hampir sama
dengan kebijakan pertama mulai dari pembatasan kegiatan kegiatan perkantoran, tempat
hiburan, wisata, jasa usaha seperti restoran/kafe .
Namun, di luar kebijakan itu, pada masa perpanjangan
tanggap darurat kedua ini, Pemerintah DIY bakal memberlakukan sanksi lebih berat
bagi pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.
“Kami akan sita KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi
mereka yang ditemukan melanggar protokol kesehatan yang sudah di atur dalam
masa perpanjangan PTKM ini,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP
DIY Noviar Rahmad Senin 25 Januari 2021.
Jika tak memiliki KTP, maka identitas lain yang akan
disita. Noviar yang juga Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas
Penanganan COVID-19 DIY itu menuturkan, penyitaan KTP sebagai sanksi untuk
membuat jera masyarakat yang masih nekat berkegiatan tanpa mematuhi protokol
kesehatan yang berlaku.
“Penyitaan KTP kami lakukan maksimal 1x24 jam,”
ujarnya. Jika masyarakat atau wisatawan ingin
mengambil KTP miliknya yang disita itu, wajib mendatangi Kantor Sat Pol PP DIY
dulu untuk mendapat pembinaan agar tak mengulangi kesalahannya.
Dipilihnya sanksi bukan denda bagi pelanggar
protokol kesehatan pada masa perpanjangan PPKM ini mulau berlaku tanggal 26
Januari 2021.
Sanksi itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Inmendagri) nomor 2 Tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembasatan
Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Semoga dengan saksi seperti ini bisa lebih
menyadarkan masyarakat karena dengan pembinaan langsung maupun sanksi kerja
sosial di lapangan kurang efektif,” ujarnya.
Selain penyitaan KTP, Satpol PP DIY tetap memberikan
sanksi maksimal berupa penutupan sementara hingga penutupan permanen bagi pelaku
usaha yang melanggar ketentuan. Khususnya soal pembatasan kunjungan di tempat
usahanya.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta
Heroe Poerwadi mengatakan pada periode perpanjangan PPKM ini, pemerintah kota
Yogya akan memperkuat upaya persuasif dengan target mengurangi benar-benar mobilitas
masyarakat.
“Dalam PTKM
di Kota Yogyakarta tidak ada aturan soal sanksi, namun kami akan memperkuat
upaya persuasif,” katanya.
Ia menjelaskan jika di Kota Yogyakarta sendiri telah
memberlakukan pembatasan kegiatan, tak hanya di kawasan-kawasan wisata utama,
melainkan juga kawasan sekitarnya.
Misalnya di kawasan Kemantren Kraton, kami
melibatkan Paguyuban Pelaku Pariwisata Alun-alun Selatan (Paparasi) yang akan
melakukan pembatasan kegiatan di Alun-alun Selatan.
Pembatasan ini dilakukan khususnya pada hari Minggu yang
dimulai pada 24 Januari 2021 yakni pukul 05.00-12.00 WIB. (Win)