Perpanjangan PPKM, Yogya Terapkan Sanksi Sita KTP
Perpanjangan PPKM, Yogya Terapkan Sanksi Sita KTP

Perpanjangan PPKM, Yogya Terapkan Sanksi Sita KTP

 


JOGJAGRID.COM:  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin ini, 25 Januari 2021, resmi menerbitkan instruksi bernomor 4/instr/2021 yang menyatakan Yogya ikut memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali.  

Kebijakan untuk menekan tingginya kasus Covid-19 yang di Yogya dinamai Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) itu berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Secara umum kebijakan itu memuat ketentuan hampir sama dengan kebijakan pertama mulai dari pembatasan kegiatan kegiatan perkantoran, tempat hiburan, wisata, jasa usaha seperti restoran/kafe .

Namun, di luar kebijakan itu, pada masa perpanjangan tanggap darurat kedua ini, Pemerintah DIY bakal memberlakukan sanksi lebih berat bagi pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

“Kami akan sita KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi mereka yang ditemukan melanggar protokol kesehatan yang sudah di atur dalam masa perpanjangan PTKM ini,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY Noviar Rahmad Senin 25 Januari 2021.

Jika tak memiliki KTP, maka identitas lain yang akan disita. Noviar yang juga Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY itu menuturkan, penyitaan KTP sebagai sanksi untuk membuat jera masyarakat yang masih nekat berkegiatan tanpa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Penyitaan KTP kami lakukan maksimal 1x24 jam,” ujarnya.  Jika masyarakat atau wisatawan ingin mengambil KTP miliknya yang disita itu, wajib mendatangi Kantor Sat Pol PP DIY dulu untuk mendapat pembinaan agar tak mengulangi kesalahannya.

 

Dipilihnya sanksi bukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan pada masa perpanjangan PPKM ini mulau berlaku tanggal 26 Januari 2021.

Sanksi itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 Tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembasatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Semoga dengan saksi seperti ini bisa lebih menyadarkan masyarakat karena dengan pembinaan langsung maupun sanksi kerja sosial di lapangan kurang efektif,” ujarnya.

Selain penyitaan KTP, Satpol PP DIY tetap memberikan sanksi maksimal berupa penutupan sementara hingga penutupan permanen bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Khususnya soal pembatasan kunjungan di tempat usahanya.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pada periode perpanjangan PPKM ini, pemerintah kota Yogya akan memperkuat upaya persuasif dengan target mengurangi benar-benar mobilitas masyarakat.

 “Dalam PTKM di Kota Yogyakarta tidak ada aturan soal sanksi, namun kami akan memperkuat upaya persuasif,” katanya.

Ia menjelaskan jika di Kota Yogyakarta sendiri telah memberlakukan pembatasan kegiatan, tak hanya di kawasan-kawasan wisata utama, melainkan juga kawasan sekitarnya.

Misalnya di kawasan Kemantren Kraton, kami melibatkan Paguyuban Pelaku Pariwisata Alun-alun Selatan (Paparasi) yang akan melakukan pembatasan kegiatan di Alun-alun Selatan.

Pembatasan ini dilakukan khususnya pada hari Minggu yang dimulai pada 24 Januari 2021 yakni pukul 05.00-12.00 WIB. (Win)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.