Kepatuhan Pencegahan Covid, Warga Yogya Perlu ‘Dipecut’ Dulu
 Kepatuhan Pencegahan Covid, Warga Yogya Perlu ‘Dipecut’ Dulu

Kepatuhan Pencegahan Covid, Warga Yogya Perlu ‘Dipecut’ Dulu



JOGJAGRID.COM : Masyakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disebut lebih banyak yang harus dipecut atau diberi sanksi terlebih dahulu dalam mengikuti aturan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Implementasi dari pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) yang tergantung dari kepatuhan individu pun sangat diharapkan, supaya kebijakan ini tak diperpanjang karena gagal menurunkan angka penambahan kasus. 

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, secara global dalam pengawasan kedisiplinan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19  diketahui ada tiga kriteria masyarakat di Yogyakarta. Pertama yaitu dengan diberikan imbauan saja mereka sudah patuh. 

Kriteria kedua, harus ada sedikit paksaan. Kemudian ketiga, masyarakat harus dipecut atau diberi sanksi dulu baru mengikuti aturan. “Sayangnya masyarakat DIY ini banyak yang di nomor tiga. Banyak yang dipecut dulu baru mengikuti aturan. Sedangkan yang mengikuti aturan dengan diberi imbauan itu belum banyak jumlahnya,” katanya dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (12/1). 

Noviar mengatakan, kebijakan PTKM telah diberlakukan mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021 mendatang. Menurutnya, masih banyak yang belum mengetahui terkait aturan itu dan adapula yang masih tidak disiplin protokol kesehatan. 

“Masih banyak yang melanggar, terutama pemakaian masker. Sudah ada pengaduan banyak kerumunan di tempat makan yang belum tutup jam 19.00,” katanya. 

Noviar mengatakan pihaknya juga telah mendatangi enam perusahaan yang belum menerapkan Work From Home (WFH). Sebanyak enam rumah makan juga didatanginya karena tidak menerapkan 25 persen dari kapasitas kunjungan. 

Noviar mengatakan pada hari-hari awal pemberlakukan PTKM ini diberikan tindakan persuasif bagi mereka yang belum menjalankan aturan. Menurutnya, setelah dirasa cukup dalam sosialisasi baru diberlakukan sanksi sesuai dengan Pergub 77 tahun 2020, yakni terguran lisan tertulis, penutupan sementara dan penutupan permanen. 

Menurut Noviar, implementasi dari PTKM ini sangat tergantung dari kepatuhan individu masyarakat. Sesuai dengan pernyataan dari pemerintah pusat, ketika tidak berhasil menurunkan angka penambahan kasus Covid-19 maka bukan tidak mungkin PTKM diperpanjang. 

“Apabila dalam waktu 14 hari tidak terjadi penurunan angka positif di DIY maka kemungkinan DIY akan diperpanjang. Supaya tidak diperpanjang, ikuti petunjuk,” katanya. 

Beberapa aturan selama PTKM di DIY, beberapa diantaranya yakni WFH sebanyak 75 persen dan Work From Office 25 persen baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun perusahaan swasta. Aturan ini diubah setelah sebelumnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen. 

Sedangkan untuk operasional pelaku usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Menurut Noviar, khusus untuk warung koboi, warung lesehan dan warung makan lainnya yang baru beroperasi pada sore hari dikenakan kebijakan khusus. 

“Kalau ada yag buka sore hari, pecel lele, angkringan, mulai jam 19.00 tidak melayani di tempat tapi dibungkus, dibawa pulang. Kalau membebani, silakan buka lebih awal,” ucapnya. (Vita)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.