Yogyakarta Eksekutif Watch Desak Hukuman Mati Diterapkan Koruptor Bansos Covid-19
Yogyakarta Eksekutif Watch Desak Hukuman Mati Diterapkan Koruptor Bansos Covid-19

Yogyakarta Eksekutif Watch Desak Hukuman Mati Diterapkan Koruptor Bansos Covid-19




JOGJAGRID.COM : Lembaga Yogyakarta Eksekutif Watch (YEW) kembali diaktifkan jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia untuk kembali mengawasi dan menghimpun informasi berbagai dugaan tindak pidana korupsi khususnya yang terjadi di wilayah Yogyakarta.

Pengaktifan kembali lembaga itu dilakukan di Hotel Saphir Yogyakarta pada Senin 7 Desember 2020.

Hadir dalam pengaktifan kembali YEW itu anggota DPR RI Gandung Pardiman yang menjabat sebagai Dewan Pembina YEW. 

"Lembaga ini kami hidupkan kembali untuk kembali mengawasi berbagai dugaan korupsi yang terjadi. Ada banyak kasus/persoalan dugaan penyimpangan/ korupsi yang pernah diungkap YEW ke publik," kata Gandung usai deklarasi sikap YEW.

Gandung mengatakan, melalui lembaga yang sudah melakukan reorganisasi dengan penyegaran kepengurusan menampilkan anak-anak muda yang progresif dan berpikiran maju itu, pihaknya tak akan segan untuk memasok informasi berharag dan data-data akurat dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Termasuk memberikan informasi berdasarkan data valid kepada KPK agar bisa menindaklanjuti," urainya.

Hidupnya kembali YEW menurut Gandung juga dilatari kasus korupsi belakangan terakhir yang menimpa Kementerian Sosial dalam rupa korupsi paket bantuan sosial. Dalam perkara itu KPK turut menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga kuat menyunat jatah bansos hingga Rp 17 miliar.


Lembaga Yogyakarta Eksekutif Watch (YEW) kembali diaktifkan jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 


Gandung Pardiman juga meminta para relawan untuk terjun langsung ke masyarakat untuk menyelidiki adanya dugaan penggunaan bantuan sosial untuk kampanye dan pemenangan pilkada 2020.

" Sejumlah program pemerintah untuk masyarakat disalahgunakan untuk kampanye pemenangan pasangan calon bupati dan wakil Bupati," kata Gandung.

Misalnya pada saat kampanye lalu ditemukan sebuah selebaran tentang program pemerintah untuk penerima bantuan yakni anak - anak sekolah, tetapi saat penyampaian kepada masyarakat ditumpangi pasangan calon dengan memasang foto pasangan calon. 

"Padahal program tersebut adalah program pemerintah. Ini politik gentong Babi, nebeng program resmi pemerintah. Penyelewengan seperti ini juga harus diusut," kata Gandung Pardiman.

Oleh karena itu, ujar Gandung para relawan YEW harus turun langsung ditengah masyarakat untuk menyelidiki adanya penyelewengan tersebut. 

Jika ditemukan cukup bukti  maka akan dilanjutkan ke proses hukum.  

" Hal ini penting dilakukan agar penyelewengan dari program pemerintah untuk masyarakat dapat ditekan seminimal mungkin," kata Gandung. 

Gandung prihatin kasus dugaan korupsi Kemensos ini pun tak berselang jauh waktunya saat KPK mencokok Menteri KKP Edhy Prabowo yang mengagetkan publik karena kasus ekspor benih lobster lalu. 

"Belum selesai kasus di Kementerian KKP ternyata muncul kasus korupsi yang lebih besar lagi di Kementrian Sosial," katanya.

Sementara Fajar Muliawan SH selaku Direktur eksekutif YEW mengatakan, kasus korupsi saat ini sudah sangat memprihatinkan. 

Berbagai elemen masyarakat harus bergerak untuk melawan tindakan korupsi tersebut. 

Menyikapi diungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bantuan Sosial untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial yang yang menyeret Menteri Sosial itu, YEW mengeluarkan tiga sikap.

Pertama, YEW mengapresiasi KPK yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi di kementrian KKP dan kementrian sosial dan menyeret kedua menteri tersebut yakni menteri KKP Edi Praboro dan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kedua, YEW meminta kepada KPK agar mengusut tuntas kasus korupsi bansos covid 19 di kementrian sosial hingga ke daerah - daerah
Ketiga, YEW menyatakan pelaku korupsi bansos untuk penanggulangan bencana  pandemi covid sudah selayaknya dihukum seberat - beratnya, yakni hukuman mati.

" Saya sangat prihatin. Bagaimana tidak, bantuan sosial untuk menangani terdampak covid dikorupsi. Ini sangat keterlaluan, covid ini sebuah bencana dan dana untuk penanganan bencana yang sangat dibutuhkan masyarakat dikorupsi. Ini harus diusut tuntas hingga ke daerah - daerah," jelas Fajar Muliawan.

Yogyakarta Eksekutif Watch (YEW) sendiri merupakan organisasi non pemerintah yang berdiri sejak awal 2000-an dan terus eksis hingga saat ini.

YEW telah berkiprah secara nyata dan terbuka dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 

Kiprah itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam tiga regulasi. Pertama, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nipotisme, Kedua, UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Ketiga PP No.71/2000 juncto PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kepengurusan YEW terdiri atas Pembina, Penasihat, Dewan Pakar dan Direktur Eksekutif yang didukung bidang-bidang seperti bidang pengaduan masyarakat, bidang investigasi, Litbang dan lainnya. Selain itu, YEW juga masih meminta anggota DPR RI Drs HM Gandung Pardiman MM sebagai pembina YEW. (Ren)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.