JOGJAGRID.COM : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengunjungi Pemkot Yogya untuk melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Jajaran KPK yang dipimpin oleh Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Kumbul Kuswijayanto Sudjadi beserta rombongan diterima oleh Walikota Yogya didampingi Wakil Walikota dan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Yogya, Jumat (4/12) di Ruang Yudhistira Komplek Balaikota Yogya.
Dalam sambutannya, Walikota Yogya, Haryadi Suyuti menegaskan Pemkot Yogya berkomitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang terintegrasi. KPK terutama Koordinator Wilayah VIII diharapkan dapat mendukung pencapaian pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena pada dasarnya tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan penegakan hukum.
Walikota Yogya, juga meminta kepada Tim Satgas KPK untuk mendampingi dan mengawal terkait dengan realokasi dan refokusing anggaran dalam pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkot Yogya. Meskipun selama ini Pemkot Yogya dalam mengalokasikan anggaran tegak lurus sesuai intruksi dari Kementerian keuangan dan Peraturan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Terkait dengan dana penanganan Covid-19, terutama terkait dengan realokasi dan refokusing anggaran, kami berharap Satgas Pecegahan KPK bisa mendampingi kami, terutama untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Meskipun selama ini kami tegak lurus sebagaimana yang diinstruksikan kementerian keuangan, dan aturan dari Pemda DIY,” kata Haryadi Suyuti.
Koordinator Wilayah VIII KPK, Kumbul Kuswijayanto Sudjadi, menuturkan, penguatan pemberantasan korupsi menjadi salah satu misi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam hal ini KPK mendapat wewenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tidak pindana korpusi.
Berkaitan dengan hal itu, Kumbul menjelaskan, bahwa tugas Satgas Pencegahan KPK adalah mendampingi dan mengawal setiap perangkat daerah agar setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Kumbul menjelaskan setiap pemerintah daerah perlu membuka diri. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan Monitoring Center for Prevention (MCP). Di mana MCP ini merupakan salah satu alat untuk memudahkan monitoring dari KPK kepada pemerintah daerah.
"Maka dari itu, jangan sampai aplikasi MCP ini yang sudah bagus tidak dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Adapun 8 area intervensi yang dilakukan KPK terhadap Pemerintah Daerah yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa