Mau Liburan Nataru Ke Yogya, Cek Aturan Baru Soal Rapid Test Ini
Mau Liburan Nataru Ke Yogya, Cek Aturan Baru Soal Rapid Test Ini

Mau Liburan Nataru Ke Yogya, Cek Aturan Baru Soal Rapid Test Ini




JOGJAGRID.COM: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeberkan ada sejumlah peraturan tambahan yang dirumuskan bersama pemerintah pusat dalam upaya mengantisipasi penularan Covid-19 khususnya saat libur natal dan tahun baru (nataru). 

Salah satu peraturan tambahan itu menyasar bagi mereka yang memiliki rencana berpergian ke wilayah DIY.

“Untuk pelaku perjalanan yang menuju DIY, itu menggunakan bukti hasil rapid test antigen, bukan antibodi," ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji (19/12)

Aji menjelaskan rapid test antigen dinilai memiliki akurasi yang lebih baik daripada rapid test antibodi.

Adapun untuk durasi hasil rapid yang berlaku adalah maksimal H-3 atau tiga hari sebelum kedatangan pelaku perjalanan itu ke wilayah DIY. 

Aji menambahkan ketentuan rapid test antigen dan durasi penggunaan itu berlaku untuk semua jenis perjalanan ke DIY. Namun menurutnya Pemda DIY perlu membahas lanjut lebih spesifik untuk menerapkan aturan itu. Seperti kepada mereka yang melakukan perjalanan darat namun bukan dengan kereta api.

Aji menilai memang tidak mungkin dilakukan pengecekan terus-menerus dan masif setiap jam pada pelaku perjalanan. Terlebih mereka yang dari luar atau dalam kota tidak bisa dibedakan.

“Kuncinya adalah bagaimana dia akan bertamu. Kalau masuk hotel ketika check-in, pihak hotel harus memastikan yang bersangkutan ada hasil rapid test antigen, kalau belum ya harus segera melakukan," kata dia. 

Hal di atas juga berlaku dan harus diterapkan di destinasi wisata. Pengunjung harus membawa hasil rapid test antigen. 

“Demikian juga kalau mudik ke suatu daerah, warga sekitar bisa melakukan pelaporan, atau paling tidak anggota rumah yang dikunjungi harus turut melakukan pengecekan, untuk keselamatan mereka sendiri," kata Aji.

Adapun selama masa libur natal dan tahun baru, petugas dan tim penegak hukum tetap akan melakukan pengontrolan di bandara, stasiun, dan pada daerah perbatasan akan terus dilakukan operasi nonyustisi.

“Penekanannya, intinya bahwa kebijakan ini tidak mempersulit masyarakat, tetapi untuk kepentingan mereka sendiri beserta juga keluarganya,” ujarnya.

Adapun berdasarkan rapat koordinasi, kebijakan tersebut sejatinya mulai diberlakukan sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Namun menurut Aji, daerah juga memungkinkan untuk modifikasi.  Pemda DIY sendiri akan menelaah terlebih dulu kebijakan itu untuk mengambil keputusan sesuai kondisi dan situasi yang terjadi di DIY. 

“Besok pagi (18 Desember) kami akan koordinasikan untuk penerapan kebijakan tersebut di wilayah DIY, tentunya setelah ada surat edaran Gubernur DIY,” kata Aji. 

Selain rapid test antigen itu, ujar Aji,  
untuk wilayah Pulau Jawa, selain Jakarta, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Banten, ada beberapa rekomendasi lain terkait upaya mencegah kasus libur baru libur nataru ini.

Rekomendasi pusat ke daerah itu meliputi pelarangan kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. DIY juga diminta melakukan penguatan pembatasan sosial berdasar konteks untuk mengetatkan implementasi dan Work From Home, serta pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mall hingga pukul 20.00 WIB.

"Termasuk pembatasan sosial untuk komunitas dan pengetatan protokol kesehatan di tempat peristirahatan (rest area)," kata dia.

Aji menambahkan pemerintah pusat meminta DIY juga melakukan operasi nonyustisi di hotel dan tempat-tempat wisata serta optimalisasi pemanfaatan informasi terpusat (isolasi mandiri) tapi terpusat. (Gun)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.