JOGJAGRID.COM: Ahmad Hanafi Rais telah mundur sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN maupun pengurus parpol berlambang matahari tersebut. Pergantian antar waktu (PAW) terhadap putra sulung Amien Rais itu saat ini tengah berproses.
"Segera akan kita proses setelah nanti tahun baru," kata Ketua DPP PAN Bidang Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan (POK) yang juga adik kandung Hanafi, Ahmad Mumtaz Rais usai acara Musyawarah Wilayah V PAN DIY di Hotel Grand Inna Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (30/12/2020).
Mengenai sosok yang akan menggantikan Hanafi mewakili Dapil DIY, menurutnya adalah calon legislatif dari PAN peraih suara terbanyak kedua saat Pileg 2019 silam. Dalam hal ini adalah Yuni Astuti.
"Kan tadi sudah saya umumkan, insyaallah yang akan menggantikan posisi mas Hanafi Rais yaitu suara terbanyak kedua dari dapil DIY, yaitu bu Yuni Astuti," ujar Mumtaz.
"(PAW) ya secepatnya setelah nanti tahun baru, kantor DPR sudah buka ya nanti kita proses," tandasnya.
Putra Politikus Senior Amien Rais, yakni Hanafi Rais mengundurkan diri dari kepengurusan PAN dan keanggotaan DPR RI periode 2019-2024, pada Mei 2020 silam. Pengunduran diri itu berdasarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Hanafi.
Merujuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 239 sampai 243 UU MD3. Dijelaskan pula secara spesifik di dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam PKPU, ada beberapa alasan dilakukannya, PAW salah satunya pengunduran diri. Penggantinya adalah calon yang raihan suaranya terbanyak setelahnya dari partai dan dapil sama. (Arifin)