DKPP Himbau Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas Dengan Pahami Filsafat Pemilu
DKPP Himbau Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas Dengan Pahami Filsafat Pemilu

DKPP Himbau Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas Dengan Pahami Filsafat Pemilu




JOGJAGRID.COM : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mendorong dan berharap agar pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 tak jadi klaster baru bagi penyebaran Covid-19.

"Karena ketika pilkada itu muncul kerumunan maka potensial timbul klaster baru, jadi hal seperti itu harus dihindari," ujar Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo saat menjadi pembicara dalam forum Ngetren Media [Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media] yang digelar DKPP RI di Yogyakarta, Minggu (6/12/2020).

Oleh karena itu, ujar Teguh, penerapan protokol kesehatan dalam pilada harus dipastikan dilandasi regulasi yang ketat. Misalnya siapa yang ikut pilkada harus benar benar diatur. Khususnya saat hari pencoblosan.

"Supaya tidak ada penumpukan, dipastikan ada APD (alat pelindung diri) agar bisa melaksanakan dengan baik. Penyelenggara pemilu harus berpijak pada komitmen menjaga suatu marwah yaitu kode etik," ujarnya.

Teguh mengatakan dalam Pilkada ini penyelenggara harus benar benar menjiwai nilai adil untuk menjaga pemilu Jurdil. Penyelenggara tidak boleh terlibat kepentingan praktis, apalagi hanya adhoc setelah periode Pilkada itu selesai. 

"Oleh sebab itu harus berpijak pada filsafat pemilu. Filsafat pemilu itu pijakan agar penyelenggaraan berpijak pada yang kita formulasikan dari nilai nilai Pancasila, sehingga bisa berjalan dengan baik,"ujarnya.

Teguh tak menampik, penyelanggara pemilu dihadapkan pada banyak godaan dalam menjalankan tugasnya. Sehingga perlu memahami benar perannya dalam menjaga iklim demokrasi.

"Kalau digoda ya mestinya tak tergoda namanya nafsu, tetapi bagaimana kemudian secara sadar tidak tergoda karena sudah ada pijakan," katanya.

Di Jogja sendiri ada tujuh aduan terkait Pilkada serentak yang dilaporkan. Teguh mengatakan
untuk memproses aduan aduan jtu ada dua tahap yang akan dilakukan DKPP untuk menindaklanjuti. Pertama verifikasi formal, yakni harus dilihat dulu, identitas pengadunya siapa harus jelas, siapa dan alamatnya di mana juga musti riil.

"Kalau sudah tahap pertama, maka baru masuk ke identifikasi material, apa tuduhannya, bagaimana alat buktinya tercukupi tidak, nanti djminta para pengadunya untuk melengkapi, kalau sudah dilengkapi tentu akan dijadwalkan sidang," katanya.

Teguh mengatakan segala aduan yang muncul.dalam pilkada serentak di Indonesia ini dibuat sistem priroitas yang harus ditangani.

"Tidak ada batasan waktu kapan aduan itu tak berlaku lagi. Sehingga perkara yang diadukan bisa masa tahapan sekarang ini atau saat masa lampau selama catatannya dia sebagai penyelenggara Pemilu ada," katanya.


Acara forum Ngetren Media [Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media] yang digelar DKPP RI di Yogyakarta, ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan hubungan baik DKPP dengan media serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman media terkait urgensi penegakan kode etik. 

Bertindak selaku narasumber Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo, Guru Besar FH UII Prof. Nimatul Huda, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Humaniora Uin Yogyakarta Dr. Mochamad Sodik, Dosen FH UKSW Salatiga Dr. Jeferson Kameo dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Drs. Hudono. Acara dipandu Kasubbag Sistem Informasi DKPP Mardia Sukma Sari Holle.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.