JOGJAGRID.COM: Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH memberikan vonis bebas dan menyatakan Ny Nora Laksono (58) tidak terbukti menipu, dalam persidangan di PN Sleman, minggu ini.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan dakwaan tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Putusan vonis bebas (Vrijspraak) ini tak lepas dari pledoi dari tim pengacara terdakwa terdiri Michael Deo SH, Aryas Adi Suyanto SH MH, H Tri Djoko SH MH, Deddy Solistijono SH, Anggoro Yukhaniawan SH MH dan Sugeng Riyadi SH MH.
Michael Deo mengapresiasi majelis hakim yang memutus bebas pengusaha asal Semarang ini. Karena memang faktanya tidak ada penipuan, dan bukti-bukti juga menunjuk kearah yang sama. Semua muncul dalam pledoi fakta persidangan. Unsur tuduhan yang didakwakan tidak terbukti, sebab akta jual beli memang sah adanya.
"Di pledoi, yang terjadi sesungguhnya memang jual beli. Uang pembelian sudah diterimakan kepada Suhartinah untuk menebus sertifkat Rp 6 miliar. Kemudian ditambah Rp 2 milyar lagi untuk membayar hutang Suhartinah kepada Rodiah," ujar Michael Deo, (14/11).
Menurut Michael Deo, tidak ada unsur penipuan. Adapun tentang bukti pegawai notaris yang telah dipidana karena memalsu tanda tangan pengurusan IPT, itu soal lain yang tidak berkaitan dengan sahnya akta jual beli.
Semua itu sebenarnya sudah ada dalam putusan perdata yang dimenangkan Nora Laksono. Nora Laksono pun sebenarnya sudah cukup baik, karena berkenan membeli gudang milik Suhartinah. Bahkan menyelamatkan tiga rumah lainnya yang dulu terancam dilelang oleh bank.
Disebutkan, sebelumnya Suhartinah memang telah mengajukan gugatan perdata nelalui PN Sleman, tapi tidak diterima. Beberapa kali putusan perdata selalu dimenangkan oleh Nora Laksono, hingga putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Sesuai fakta berdasarkan bukti-bukti saksi maupun surat, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Jika pun jaksa nantinya bersikap melakukan upaya hukum kasasi, maka tim pengacara menyatakan kesiapannya melakukan kontra memori kasasi. Terhadap putusan bebas murni memang tak diberikan peluang kepada jaksa untuk mengajukan banding, melainkan langsung kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Michael Deo.
Terpisah, Jaksa Nurul F Damayanti SH menuntut Nora Laksono hukuman penjara 2 tahun. Karena menurutnya Nora Laksono melanggar Pasal 378 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nurul F Damayanti menyebut, terdakwa melakukan penipuan modus memberikan pinjaman kepada Suhartinah dengan jaminan 11 sertifikat tanah senilai Rp6 miliar. Yang kemudian dikemas menjadi seolah jual beli. Itu terjadi pada Agustus 2011.
Nurul F Damayanti menjelaskan, sebelumnya sertifikat-sertifikat tersebut berstatus jaminan atas utang Suhartinah di BRI Cik Di Tiro. Karena terjadi kredit macet, pihak bank akan melakukan lelang. Suhartinah melalui rekannya, Rodiah, dipertemukan dengan terdakwa yang kemudian memberikan pinjaman, sehingga lelang urung dilakukan.
Namun, kata Nurul F Damayanti, kesepakatan utang-piutang itu dikemas menjadi perikatan jual beli di kantor Notaris Tri Agus Heryono. Bunga 2 persen dikemas menjadi sewa menyewa. Hal itu diketahui pada beberapa waktu setelahnya ketika Suhartinah sudah punya uang dan hendak membayar utang, ternyata semua sertifikat sedang dalam proses peralihan hak menjadi milik Albert Yanuar dan Andrew Rahardjo, yang nota bene adalah putra Nora Laksono.
Dari sanalah, lanjut Nurul F Damayanti, kasus ini bergulir, berujung ke ranah pidana. Karena ada juga 2 sertifikat tanah sawah dibikinkan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) dengan memalsukan tanda tangan Suhartinah. Ini dilakukan oleh Aziz, seorang pegawai notaris, yang telah dipidana. (Fin)