JOGJAGRID.COM: Berbagai potensi pelanggaran tak bisa
dielakkan dalam proses pilkada serentak.
Namun yang paling rawan itu salah satunya politisasi
dana APBD sebagai bagaian dari kampanye.
Menjawab keresahan publik itu, pada Senin 23
November 2020, puluhan advokat di DIY mendeklarasikan Tim 38 di Kedai Cengkri
Kabupaten Sleman.
“Tim ini akan trut memantau dan mengawasi
pelaksanaan pilkada agar bersih dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Oscar
Semendawai, deklarator Tim 38.
Oscar mengatakan melalui Tim 38, para advokat akan
memberikan pengawasan atau pendampingan Pilkada mulai saat kampanye,
pencoblosan, dan penghitungan agar mendapatkan pemimpin yang sesuai harapan
masyarakat.
“Kami akan memberikan sumbangsih mengawasi agar Pilkada
bersih karena ada indikasi penyalahgunaan dana dari pemerintah, sehingga
terbentuknya tim ini bisa menjawab keresahan masyarakat," katanya.
Tiga kabupaten di wilayah DIY yakni Sleman, Bantul
dan Gunungkidul pada 9 Desember 2020 akan menggelar pilkada serentak.
Pilkada serentak itu diharapkan berjalan bersih. Bebas
dari praktek money politik dan kecurangan.
"Kami akan ikut memantau agar Pilkada serentak
nanti berjalan bersih," kata Kamal
Firdaus, advokad yang juga Ketua Tim 38.
Kamal mengatakan Tim 38 tidak akan diam saja.
Menurutnya sejumlah advokat yang bernaung di dalamnya akan intens melakukan langkah-langkah.
Seperti memberikan masukan dan kritik agar pilkada berlangsung secara bersih.
Contohnya, bagaimana mengantisipasi adanya calon agar
menggunakan dana yang benar benar bukan mendompleng dari APBD. Atau untuk calon
agar menebar ancaman jika tidak memilih dirinya maka dana-dana APBD tidak
dikucurkan.
“Kami pun akan ikut mengawasi penggunaan dana APBD agar
tidak disalahgunakan untuk kepentingan pilkada,” ujarnyua.
Sebut saja pos-pos yang rawan diselengkan dari APBD
untuk kepentingan politik itu seperti dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan
Bantuan Keluarga Harapan (BKH).
"Itu dana untuk masyarakat, jangan dipolitisir,"
katanya.
Menurut Kamal, selain calon yang bertarung, KPU dan
Bawaslu serta pemerintah juga harus profesional.
“Pemangku kepentingan juga tidak boleh berpihak,”
ujarnya. (Dhw)