Waspadai Lonjakan Kasus Libur Panjang, 78 RS dan 49 Puskesmas Yogya Buka Penuh
Waspadai Lonjakan Kasus Libur Panjang, 78 RS dan 49 Puskesmas Yogya Buka Penuh

Waspadai Lonjakan Kasus Libur Panjang, 78 RS dan 49 Puskesmas Yogya Buka Penuh




JOGJAGRID.COM : Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY melarang seluruh layanan kesehatannya tutup di masa libur cuti bersama yang dimulai 28 Oktober sampai 1 November 2020 nanti.

"Pada saat libur panjang nanti, 78 rumah sakit dan 49 puskesmas rawat inap beroperasi 24 jam," ujar Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaning Astutie Ahad 25 Oktober 2020.

Pembayun mengatakan upaya mengoperasikan penuh layanan kesehatan itu untuk memback up pelayanan khususnya di daerah-daerah destinasi wisata yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. 

Prosedur layanan pun akan mengadopsi sistem seperti saat menyanbut hari raya besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan momentum libur panjang saat tahun baru. Di mana berlaku pembagian sistem giliran petugas yang berjaga dalam waktu tertentu.

Sedangkan untuk puskesmas yang tidak menyediakan rawat inap juga diwajibkan tetap operasional dengan menerapkan sistem piket.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DIY Berty Murtiningsih mengatakan kebijakan operasional layanan kesehatan untuk rumah sakit dan puskesmas rawat inap selama 24 jam itu juga telah dikirimkan melalui surat edaran ke seluruh kabupaten dan kota di DIY.

"Pelayanan khususnya terkait Covid-19 tidak membedakan mana masyarakat wisatawan dan non wisatawan," ujar Berty yang juga juru bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 itu.

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaning Astutie menambahkan terkait bentuk antisipasi apakah Yogya masiu akan memberlakukan secara khusus wisatawan zona merah, menurutnya setelah tujuh bulan pandemi ini  pemerintah daerah memilih pendekatan edukasi. Bukan kebijakan yang sifatnya malah menakut-nakuti wisatawan.

"Melalui edukasi kami akan lebih memotivasi wisatawan sebagai subyek yang pandai dan bijak berperilaku di masa pandemi ini," ujar Pembayun.

Protokol kesehatan, ujar Pembayun, seharusnya jangan sampai membuat kerumitan atau kesulitan tetapi memberi kenyamanan wisatawan.

"Sosialisasi dan edukasi pencegahan penularan Covid-19 melalui forum komunikasi organisasi sosial serta
pemantauan dan pengawasan secara berjenjang tetap kami gencarkan," ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Rahardjo menyatakan dari sisi sektoer pariwisata untuk menyambut cuti bersama akhir Oktober ini segala aturan mengenai pengamanan Covid-19 tetap berjalan ketat. 

Salah satunya batasan kunjungan dalam satu obyek wisata dalam satu momentum.

“Kuota jumlah kunjungan wisatawan saat cuti bersama di tiap obyek wisata juga tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kuota normal, untuk menjaga agar tak terjadi kerumunan,” ujar Singgih.

Singgih menuturkan, pemantauan kunjungan wisatawan saat cuti bersama nanti salah satunya tetap dilakukan melalui platform aplikasi visiting jogja yang dikembangkan pemerintah DIY untuk mendata kunjungan wisatawan. 

Dari aplikasi visiting jogja itulah, pemerintah bisa mengawasi apakah suatu obyek over kuota atau terjadi kerumunan.

Dalam platform tersebut saat ini tercatat sudah ada sedikitnya 91 destinasi dari seluruh kabupaten/kota DIY yang melakukan ujicoba pembukaan selama masa pandemi Covid-19.

Singgih menuturkan, selain menerapkan pembatasan kunjungan di tiap obyek wisata, pemerintah daerah juga masih mewajibkan wisatawan dari zona-zona merah yang hendak datang membawa surat keterangan sehat. Minimal dalam bentuk hasil rapid test. 

“Surat sehat masih berlaku bagi mereka yang berasal dari luar khususnya zona merah,” ujar Singgih. (****)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.