JOGJAGRID.COM : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Firli Bahuri musti menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas terkait
dugaan pelanggaran etik bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter mewah
dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.
Presiden Advokat Muda Indonesia Mustofa, S.H pun
angkat bicara terkait kasus itu.
“Saya kira polemik perihal kasus penggunaan heli (oleh
Ketua KPK) itu berlebihan,” ujar Mustofa, S.H Kamis 27 Agustus 2020.
Mustofa pribadi melihat dalam kasus itu tidak ada
dugaan pelanggaran pasal kode etik yang layak dituduhkan ke ketua KPK itu.
Apalagi Firli menggunakan heli itu hanya untuk keperluan ziarah ke makam ibunya
dengan tujuan lebih cepat sampai dan waktu jadi lebih efisien untuk dirinya.
“Jadi saya rasa, dalam kasus itu selama dia (Firli)
membayar sewa heli itu dengan uang pribadinya tentu tidak seharusnya jadi soal.
Penggunaan heli tujuannya bukan untuk gaya-gayaan atau bersifat hedon,”
ujarnya.
Mustofa menambahkan sejak sidang etik digelar Dewas KPK
awal pekan ini, belum ada hasil dan kesimpulan apapun. Sehingga menurutnya
publik tak perlu berprasangka buruk atas ketua KPK itu.
“Kecuali misalnya nanti dari hasil sidang etik itu,
Dewas KPK bisa menunjukkan bukti bahwa penggunaan heli itu ada konflik kepentingan,
atau fasilitas dari pihak tertentu, maka tindakan Firli itu bisa dimasukkan
dalam kategori pelanggaran kode etik, terutama perihal integritas,” katanya.
Mustofa pun menegaskan dalam polemik itu yang perlu digarisbawahi
tak lain penggunaan heli itu pakai dana siapa dan peruntukannya untuk apa.
Kalau memakai dana pribadi dan keperluannya untuk ziarah seharusnya tak perlu
dipermasalahkan.
Mustofa menilai kasus yang menyeret Firli ini cukup
jauh jika dikorelasikan dengan kasus-kasus yang kini sedang ditangani KPK dan
tidak beralaskan hukum sama sekali.
“Saya kira KPK harus tetap kita dukung dan awasi dalam
menegakkan hukum di republik ini.Terutama kasus-kasus besar yang berkaitan dengan
kekuasaan,” katanya.
Dalam sidang etik tersebut Firli diduga melanggar
kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau
Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan'
pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
“Hasil sidang etik ini yang perlu kita tunggu bersama
hasilnya seperti apa karena semua kan ada mkanismenya,” ujarnya.
(***)