JOGJAGRID.COM: Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di wilayah Kabupaten Sleman kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat dihentikan atas pertimbangan adanya pandemi Covid 19.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari menyebut saat ini tahapan pemilu memasuki tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
“Sekarang kita berada dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang akan hadapi adalah pencocokan dan penelitian (coklit),” jelas Indah Wulandari.
Menurut Indah, tahapan pemutakhiran data ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
“Tahapan ini menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilihan, rekapitulasi hasil suara dan lain sebagainya. Maka jika tahapan ini bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan selanjutnya juga akan sangat terganggu,” katanya.
Selain berpengaruh kepada tahapan selanjutnya, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini juga dianggap sebagai langkah dalam memberikan jaminan warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi.
Jaminan tersebut melingkupi kemudahan untuk terdaftar sebagai pemilih dan mengetahui data pemilih tersebut serta memperbaiki elemen data di daftar pemilih.
Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini, KPU Kabupaten Sleman dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).
Adapun dalam prosesnya, Pencocokan data dan Penelitian (Coklit) akan dilakukan oleh petugas PPDP mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 dengan metode rumah ke rumah di wilayah Kabupaten Sleman.
Indah menilai proses pendataan dari rumah ke rumah oleh petugas PPDP tersebut cukup krusial. Maka dalam kesempatan tersebut dirinya mengharap masyarakat tidak melakukan penolakan bagi petugas yang datang.
Pasalnya, setiap petugas yang melakukan pendataan dari rumah ke rumah telah dilakukan rapid test dan akan dibekali surat keterangan bebas covid 19. Hal tersebut disebut sebagai ketentuan pelaksanaan tahapan pemilu di tengah pandemi Covid 19 yang disertai protokol kesehatan.
“KPU Kabupaten Sleman berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 untuk melindungi diri, keluarga dan semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam pemilihan,” jelas Indah Wulandari.
(Yan/Ven)