JOGJAGRID.COM : Seorang pekerja seni dan pemain film anggota Persatuan Artis Film Indonesia'56 (PARFI'56) DIY Aiu Erlangga melaporkan seorang pedagang berinisial AH, asal Gembongan, Solo, Jateng atas dugaan kasus penipuan di Polresta Kota Jogjakarta 18 Juni 2020 lalu.
Kuasa hukum pelapor Mustofa menjelaskan dalam kasus dugaan penipuan itu, kliennya merasa ditipu setelah melakukan pembelian sarung tangan untuk keperluan perlengkapan pelindungan Covid-19 sebesar Rp41,5 juta yang transaksinya dilakukan 4 Juni 2020 lalu.
" Ternyata barang yang dikirimkan oleh terlapor ini saat diperiksa semua tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau di bawah standar," ujar Mustofa, melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/6).
Karena pesanan sarung tangan itu di bawah standar semua, pada akhirnya barang barang itu ditolak pasar dan pelapor mengalami kerugian.
"Klien kami sudah mencoba konfirmasi ke penjual AH, asal Gembongan Solo ini tapi tidak ada respon," ungkap Mustofa.
Karena tak kunjung mendapatkan respon atas kejadian yang dialami, pelapor pun menunjuk kuasa hukum untuk berinisiatif melaporkan dugaan penipuan itu ke Polresta Kota Jogjakarta.
"Kasus yang kami laporkan ini terutama terkait dugaan penipuan seperti tercantum pasal pidana penipuan 378," terang Mustofa yang merupakan presiden advokat muda Indonesia itu.
Kasus ini pun telah resmi tercatat dengan laporan kepolisian Polresta Jogjakarta dengan surat tanda bukti laporan bernomor LP-B/140/VI/2020/YKA/ tertanggal 18 Juni 2020.
(Des/Ban)