Mahfud MD Tanggapi Soal Tuntutan Hukum Penyerang Novel Baswedan
Mahfud MD Tanggapi Soal Tuntutan Hukum Penyerang Novel Baswedan

Mahfud MD Tanggapi Soal Tuntutan Hukum Penyerang Novel Baswedan




Menkopolhukam Mahfud MD 


JOGJAGRID.COM : Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan berkomentar banyak soal rendahnya tuntutan hukum atas penuyidik KPK Noevl Baswedan yang dinilai berbagai kalangan telah menciderai rasa keadilan.

“ Ya itu menjadi urusan kejaksaan, saya tidak boleh ikut urusan pengadilan,” ujar Mahfud di Yogyakarta Senin 15 Juni 2020.

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel sehingga dakwaan primer dalam perkara itu dinilai tidak terbukti.

Mahfud menuturkan pihaknya tak bisa ikut campur dalam perkara hukum Novel itu karena posisinya sebagai menteri koordinator.

" Saya ini menteri Koordinator, bukan menteri eksekutor," ujarnya.
Menurut Mahfud, dalam perkara penyerangan atas Novel itu pihak kejaksaan-lah yang dinilai memiliki pertanggungjawaban penuh atas putusan-putusan hukum yang dilakukan dan memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan segala tuntutan atas kasus tersebut.

"Jadi biar itu menjadi kewenangan kejaksaan. Soal (tuntutan penyerang Novel) itu, kejaksaan tentu memiliki alasan hukum yang mereka pertanggungjawabkan sendiri," ujar Mahfud.

(Fur/Fan)


Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.