DPRD DIY Dukung Revisi Perda Atur Protokol Pencegahan Covid-19
DPRD DIY Dukung Revisi Perda Atur Protokol Pencegahan Covid-19

DPRD DIY Dukung Revisi Perda Atur Protokol Pencegahan Covid-19





Anton Prabu Semendawai

JOGJAGRID.COM : DPRD DIY merekomendasikan protokol pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 dapat dimasukkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat melalui mekanisme revisi yang disepakati bersama pemerintah DIY.

Saat ini DPRD DIY tengah mengkaji dan mempersiapkan revisi perda tersebut sehingga upaya penegakkan protokol kesehatan seperti pemakaian masker di tempat umum,  jaga jarak dan cuci tangan, bisa benar benar ditegakkan.

“Tentu saja, dalam revisi perda tersebut ditambahkan aturan-aturan protokol kesehatan beserta sanksinya jika terjadi pelanggaran,” ujar Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai Minggu 14 Juni 2020.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan banyak sedikitnya penambahan ataupun pengurangan pasal dalam revisi Perda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu nanti semua tergantung dinamika pembahasan di dewan.

Namun yang jelas, Anton memastikan jika revisi Perda itu akan diupayakan dapat menjangkau semua kepentingan publik dalam menegakkan protokol kesehatan berlaku.

Pasal sanksi dalam revisi Perda itu nanti juga menjangkau terhadap pengelola destinasi wisata ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh protokol seperti tidak menyediakan sarana berupa tempat cuci tangan memadai.

"Perda tersebut juga termasuk mengatur pengelola-pengelola ruang publik yang abai. Seperti pengelola pasar, mall, sekolah, dan lainnya.
Yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun atau pengunjung tak pakai masker, maka bisa ditindak,” tegasnya.

Hanya saja, kata Anton, mekanisme penerapan sanksi akan dibahas lanjut dengan eksekutif.

Anton sepakat revisi perda tersebut segera direalisasikan mengingat belakangan terakhir, makin marak terjadi kerumunan di ruang publik seperti misalnya kawasan seputaran Tugu hingga Malioboro. Banyak dari warga yang keluar ke ruang publik itu kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Namun saja karena belum ada beleid yang mengaturnya, petugas dilapangan tidak bisa menindak yang melanggar.

Anton mengatakan mendukung terhadap revisi Perda Ketertiban Umum dan Keamanan terkait mew normal pasca Covid -19 ini. Jika revisi Perda ini diberlakukan, maka mau tak mau seluruh masyarakat yang ada di DIY harus tunduk dan menaati aturan tersebut.

DPRD DIY berharap revisi perda yang memuat protokol kesehatan itu akan makin melindungi masyarakat dari wabah Covid-19 dan segera memutus rantai penyebarannya.

“Kami berharap raperda protokol kesehatan yang akan dibuat oleh DPRD dan Pemda DIY pada masa era new normal nanti akan membuat kita semua menjadi lebih disiplin dan sehat dalam menjalani kehidupan,” ujar Anton.

Selama dua hari ini, 13-14 Juni 2020
Pemerintah DI Yogyakarta gebcar menggelar operasi pendisiplinan bagi warga yang melintas di sejumlah kawasan vital Yogyakarta.

Ratusan petugas gabungan dari satuan polisi pamong praja Pemerintah DIY, Kota Yogya, dan TNI/Polri itu merazia para warga yang tak memakai masker di kawasan
seputaran Tugu Jogja hingga Malioboro.

Mereka yang kedapatan tanpa masker dan tak memilikinya,  langsung diusir, dihalau memilih jalan lain di luar kawasan Tugu-Malioboro.


(Hanang W)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.