DPRD DIY Dukung Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19
DPRD DIY Dukung Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19

DPRD DIY Dukung Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19


Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto 
JOGJAGRID.COM : Pemda DIY memutuskan memperpanjang Tanggap Darurat Covid – 19 hingga 30 Juni 2020. 

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil laporan kabupaten/kota terkait dengan laporan perkembangan penanggulangan Covid – 19 di wilayah masing-masing.                              Menanggapi keputusan perpanjangan masa tanggap darurat itu, kalangan DPRD DIY mendukung langkah pemda itu.

Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto menilai langkah perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 selama sebulan hingga akhir Juni yang ditempuh Pemda DIY sudah tepat.

“Kami sepakat dan mendukung keputusan Gubernur DIY terkait perpanjangan masa tanggap darurat,” ujar Danang Rabu (27/5/2020).

Menurut Danang, keputusan itu juga lebih relevan daripada DIY menerapkan pemberlakuan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi Covid.

Politikus Gerindra itu menilai saat ini pemulihan perekonomian dampak pandemi masih berlangsung dan bantual sosial juga masih disalurkan ke masyarakat.

Danang menuturkan kondisi transmisi penularan di DIY sempat terpantau menurun setelah dua hari lalu, yakni 25-26 Mei 2020  tidak ada penambahan kasus positif Covid 19.

Menurutnya masa tanggap darurat yang diperpanjang masih cukup relevan untuk menggenjot bantuan tunai dan sembako yang saat ini masih proses distribusi di masyarakat.

“Bansos warga terdampak Covid masih proses distribusi. Jangan sampai itu terhambat hanya karena status baru,” ujarnya.

Sekda DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, yang mendasari keputusan perpanjangan masa tanggap darurat tersebut adalah kondisi kesehatan masyarakat. 

Saat ini penularan Covid – 19 masih terjadi di DIY, meskipun selama 2 hari terakhir ini, DIY tidak memiliki penambahan kasus positif. 

“Kita masih akan memantau perkembangan kedepan ya, apakah bisa mempertahankan tidak ada penambahan yang positif. Itu nanti akan menjadi dasar regulasi penetapan kondisi DIY. Namun tidak hanya kesehatan saja yang jadi pertimbangan kita, tapi sosial ekonomi di kabupaten/kota juga ikut menentukan,” jelas Aji. 

Lebih lanjut, perpanjangan status tanggap darurat ini salah satunya untuk mempersiapkan diri apabila pemerintah pusat menerapkan sistem new normal. 

(Jen/Ard)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.